AYOJAKARTA.COM--Pada Rabu, 5 Maret 2023, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalankan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam nota pembelaannya, Dody Prawiranegara mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah terpikirkan akan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Ia menambahkan bahwa loyalitas dan totalitas dalam penugasan harus berujung di meja pengadilan.
“Tidak pernah terbesit, terpikirkan dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas, dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang terasa amat berat yang harus saya jalani yaitu persidangan ini, duduk sebagai terdakwa,” kata Dody dikutip dari YouTube KOMPAS TV pada Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa Dipengaruhi Tuntutan Publik? Ahli Pidana: Ya Kenapa?
Dody mengatakan bahwa saat ini dirinya tidak lagi tangguh dalam menghadapi cobaan yang menimpanya.
“Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh dari sebelumnya dalam menjalani rintangan,” katanya.
Menurutnya, karir yang selama ini dibangun oleh dirinya harus hancur seketika.
Dody juga mengungkapkan bahwa banyaknya penghargaan yang diterimanya sebagai Kapolres Bukittinggi sebagai bukti ia tidak rela merusak karir yang sudah ia bangun.
“Dalam benak saya dalam penugasan sebagai Kapolres di Kepulauan Mentawai adalah ujian terakhir bagi saya untuk menjalani karir ke depan sebaik yang saya bisa, dan dapat lebih dekat dengan keluarga,” tuturnya.
Baca Juga: Perjalanan Karier AKBP Dody Prawiranegara, Jabatan Hilang dan Dituntut 20 Tahun Penjara
“Selanjutnya saya sebagai Kapolres Bukittinggi yang tadinya sebagai titik cerah membangun karya yang lebih baik tempat dimana saya mencintai kota itu, tempat dimana saya banyak mendapatkan penghargaan hal itu sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian baik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan, saya tegaskan itu tidak mungkin,” sambung Dody.
Sambil menangis, Dody menjelaskan bahwa perkara yang tengah dijalaninya merupakan ketidakmampuan dirinya dalam mengatasi rasa takut kepada Irjen Teddy Minahasa.
“Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandel rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa,” jelasnya.
Baca Juga: GEGER! Ternyata Ferdy Sambo Adalah Sosok di Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Cek Faktanya!
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dody dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Share this article
Dalam nota pembelaannya, Dody Prawiranegara mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah terpikirkan akan menjalani persidangan sebagai terdakwa