AYOJAKARTA.COM - Meski sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata ada perbedaan terkait batas usia pensiun PPPK dengan PNS.
Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang didalamnya dijelaskan mengenai batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK.
Lantas seberapa berbedakah batas usia pensiun PNS dengan PPPK?
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pada pasal 87 dijelaskan bahwa di masa pensiun maka ASN akan diberhentikan secara hormat.
Maksudnya di sini yakni diberhentikan dari tugas-tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di pemerintahan.
Selanjutnya pada pasal 90 UU Nomor tahun 2014 dijelaskan bahwa batas usia pensiun itu sendiri bagi PNS dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jabatannya.
Baca Juga: Link Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Hari Ini, Peserta Wajib Isi Data Ini!
Secara umum berdasarkan UU No 5 tahun 2014 pasal 90, batas usia pensiun bagi PNS yakni meliputi.
“Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional,” bunyi pasal 90 UU No tahun 2014 dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi Badan Pemeriksaan Keuangan, Senin (10/4/2023).
Terkait dengan aturan batas usia pensiun PNS dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat resmi Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang untuk Jabatan Fungsional (JF).
Secara umum batas usia PNS yakni minimal berusia 58 tahun dan usia pensiun maksimal 65 tahun.
Adapun daftar usia pensiun PNS yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi BKN.
- PNS berusia 58 tahun diperuntukan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
- PNS berusia 60 tahun diperuntukan bagi bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- PNS berusia 65 tahun diperuntukan bagi bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
- PNS yang berusia 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya 65 tahun
- PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan maka batas usia pensiunnya 60 tahun
Baca Juga: Siap-siap! Pengumuman Seleksi PPPK 2022 akan Segera Diumumkan Besok
Lalu bagaimana dengan usia pensiun PPPK? Dalam UU No 5 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa PPPK itu sendiri merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka tidak ada peraturan tersendiri terkait dengan batasan usia pensiun dari PPPK.
Baca Juga: Catat! Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023 Pusat dan Daerah, Simak Informasinya di Sini
Sehingga dapat dikatakan bahwa masa pensiun PPPK tergantung dari masa kontrak dari instansi pemerintah.
Maka dari itu jika sudah berakhir masa perjanjian kerjanya dan pemerintah tidak memperpanjang masa kontraknya maka tidak bisa bekerja sebelum ada perpanjangan kontrak kembali.***

Share this article
Berbeda dengan PNS, batas usia PPPK pensiun ternyata tergantung dari masa kontrak dari instansi pemerintah.