AYOJAKARTA.COM -- Rabu, 12 April 2023 merupakan sidang putusan banding Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Ferdy Sambo, Hakim Ketua juga akan membacakan putusan banding untuk ke tiga terdakwa lainnya.
Baca Juga: 2 Kemungkinan Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Menurut Pakar Hukum Pidana, Untung Apa Buntung?
Antara lain Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Sidang putusan banding ke empat terdakwa tersebut akan dimulai pada pukul 9:00 WIB.
Seperti yang dikutip dari kanal YouTube Metrotv, pembacaan putusan akan dibacakan secara bergantian karena isi banding yang cukup banyak.
“Pembacaan putusan ini karena banyak nanti akan kita lakukan dengan cara bergantian dengan sesama anggota Majelis,” kata Hakim Ketua.
Baca Juga: Menuju Sidang Banding, Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jeratan Hukuman Mati Apabila Lakukan 2 Hal Ini
Hakim Ketua saat ini sudah mulai memasuki ruang sidang dan membacakan kembali perkara yang menjerat eks Kadiv Propam Polri.
Dalam sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan Hakim Tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya eks Kadiv Propam Polri telah dijatuhi hukuman vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jelang Sidang Banding Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Unggah Kalimat Menyentuh
Sedangkan Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.
Lalu Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Maruf selama 15 tahun penjara.
Satu-satunya terdakwa yang mencapa vonis ringan adalah Richard Eliezer yang mendapat vonis 1,5 tahun penjara.
Atas hukumannya itu, Richard Eliezer juga tidak mengajukan banding.***(Linda Wati)

Share this article
Hakim Ketua saat ini sudah mulai memasuki ruang sidang dan membacakan kembali perkara yang menjerat eks Kadiv Propam Polri.