AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapatkan Remisi Khusus Lebaran 1444 H.
Mantan Ketua DPR mendapatkan Remisi Khusus Lebaran bersama dengan 207 narapidana (napi) lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta pada tahun 2018 silam.
Baca Juga: LAGI-LAGI LAMPUNG! Usai Kadinkes Kini Sipir Lapas Ketahuan Flexing Berujung Dicopot Jabatan
Vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Meski sebelumnya dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) namun hingga saat ini belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Tahun ini ada total 309 napi yang menempati Lapas Sukamiskin, akan tetapi yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri hanya 208 napi termasuk diantaranya Setya Novanto.
Kepala Divisi pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kadivpas Kemenkumham Jabar) Kusnali mengungkapkan ada sebanyak 208 napi yang mendapatkan Remisi Khusus Lebaran.
“Sukamiskin ada 208 (napi) yang dapat remisi khusus Idul Fitri,” ujar Kusnali.
Baca Juga: Pasca Idul Fitri, Raih Pahala 10 Kali Lipat dengan Jalankan Puasa Syawal, Ini Penjelasannya!
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri Dalam mengungkapkan terkait besarnya remisi yang diterima oleh para napi.
Menurutnya beragam, mulai yang paling rendah ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan lama remisinya. Namun tidak ada remisi bebas.
Ditanya tentang berapa lama remisi dari Setya Novanto, Kunrat mengungkapkan bahwa lamanya Remisi Khusus Lebaran selama satu bulan lamanya.
“Ya dapat remisi, kalau tidak salah satu atau dua bulan. Kan saya tidak hafal satu-satu,” jawabnya.
Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebelum mendapatkan remisi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh sejumlah narapidana termasuk di antaranya berkelakuan baik dan telah memasuki masa remisi.
Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin juga membuka kesempatan bagi anggota keluarga dari narapidana yang ingin menjenguk atau melakukan kunjungan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Singgung Tentang Cawapres yang Bakal Mendampinginya, Siapa?
“Persyaratannya berkelakuan baik, kemudian juga sudah waktunya (masa remisi) dan sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Kunrat Kasmiri.
“Sesuai dengan edaran yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” sambungnya.
Kunjungan bagi narapidana Lapas Sukamiskin pada momen Lebaran berlangsung selama tiga hari.***

Share this article
Wah, Setya Novanto terpidana kasus korupsi e-KTP dapat remisi khusus Lebaran. Rupanya dapat potongan masa tahanan, berapa ya?