AYOJAKARTA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menegaskan bahwasannya tidak akan ada PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023 mendatang.
Yanuar Prihatin menyampaikan saat ini banyak tenaga honorer yang resah dengan kejelasan nasib mereka selama mengabdi di lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Siap-siap Dieksekusi, Mario Dandy Dapat Vonis Hukuman Mati? Cek Faktanya di Sini
Posisi masyarakat yang kini bekerja sebagai tenaga honorer terancam karena UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperkuat dengan Pasal 99 PP No. 48 tahun 2018 yang menyatakan bahwa tenaga non ASN atau non PPPK dapat bekerja sampai 28 November 2023.
Mengenai hal tersebut, tentu banyak pro dan kontra yang timbul dari kalangan tenaga honorer.
Di sisi lain, seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki formasi yang terbatas, sehingga banyak tenaga honorer yang tidak bisa mendapatkan kesempatan ini.
Terlebih, banyak dari mereka yang resah dengan nilai ambang batas untuk seleksi PPPK yang dinilai terlalu tinggi.
Yanuar Prihatin menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendesak Menteri Pendayagunaan dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk mengatasi permasalahan ini.
Ia mendesak agar Menpan RB melakukan penyelesaian masalah ini dengan baik agar tidak merugikan pihak manapun.
Yanuar Prihatin mengatakan bahwa hal yang harus menjadi pertimbangan serius adalah tidak adanya PHK massal untuk tenaga honorer.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintahan,” demikian pernyataan Yanuar Prihatin dikutip AyoJakarta.com dari laman dpr.go.id pada Rabu (26/4/2023).
Di sisi lain, Azwar Anas menyampaikan bahwa pihaknya akan mengatasi penyelesaian penataan tenaga honorer dengan sejumlah prinsip yang salah satunya adalah menghindari PHK massal.
Kemudian prinsip lainnya adalah tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah dan juga menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.
Dan yang terpenting, prinsip lainnya adalah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Azwar Anas menilai bahwa kontribusi tenaga honorer dalam instansi pemerintah sangat signifikan.
Maka dari itu, pemerintah kini berusaha agar pendapatan para honorer tidak mengalami penurunan akibat dari penataan ini.***

Share this article
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menegaskan bahwasannya tidak akan ada PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023 mend