AYOJAKARTA.COM – Pada penerimaan tahun 2023 ini, tidak semua tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan langsung menjadi CPNS.
Hal tersebut merupakan dampak dari adanya kebijakan peruncingan atau pengurangan jumlah yang ditempuh pemerintah terkait penerimaan CPNS.
Pada 28 November 2023 mendatang, persoalan yang berhubungan dengan tenaga honorer dijadwalkan akan dilakukan penyesuaian.
Baca Juga: Al dan El Gabung ke Partai Gerindra, Al Ghazali: Saya Ngefans dengan Prabowo, Ia Tokoh Paling Ikhlas
Tenaga honorer yang tidak termasuk kedalam kriteria CPNS 2023, akan mengalami penghapusan secara bertahap.
Langkah penghapusan tenaga honorer secara bertahap di pusat dan daerah ini ditempuh karena sejumlah alasan yang sejalan dengan Undang-undang.
Istilah tenaga honorer, pegawai tetap atau pegawai tidak tetap tidak ada di dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Nasional atau BKN, terdapat sekitar 400 ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Di dalam UU ASN, dijelaskan bahwa hanya ada dua kategori di dalam ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sebagai solusi dari persoalan tersebut, pemerintah telah melakukan upaya untuk tidak melakukan rekruitmen bagi tenaga honorer sejak 2018.
Pada tahun 2019, membuka rekrutmen yang bisa diikuti oleh Non ASN untuk mengikuti tes CPNS serta PPPK bagi pegawai berusia diatas 35 tahun.
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS, diketahui sejumlah tenaga honorer yang mendapat prioritas.
Selain Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian dan Peternakan, termasuk pula Tenaga Teknis Khusus.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 yang bertanggal 14 Maret 2023 perihal pengadaan ASN, diketahui tenaga prioritas yang mendapat observasi.
Adapun syarat Guru yang termasuk kedalam observasi PPPK 2023 adalah Guru Wiyata Bhakti yang diangkat paling lambat 31 Desember 2021.
Selain dibuktikan secara dokumen resmi, tenaga pendidikan yang termasuk dalam observasi adalah formasi prioritas tanpa penempatan atau P3 TP.
Adapun daftar tenaga honorer yang tidak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut.
Tenaga Cleaning Service, Petugas Keamanan, Pramutamu, Supir, Pekerja lapangan Penagih pajak, Penjaga Terminal, Pengamanan Dalam, Penjaga Pintu Air dan Operator Komputer.
Demikian informasi CPNS yang dirangkum Ayojakarta pada Minggu, 30 April 2023 dari kanal Youtube MGMP BIN. ***

Share this article
Pada 28 November 2023 mendatang, persoalan yang berhubungan dengan tenaga honorer dijadwalkan akan dilakukan penyesuaian.