AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini banyak masyarakat yang berminat untuk menjadi perangkat desa.
Tak hanya mereka yang berpengalaman tapi para kaum muda juga tak kalah ingin mengabdi di desa.
Perlu diketahui, meskipun di desa tapi gaji kepala desa dan perangkat desa nggak main-main, pantes banyak yang ngebet ya!
Tugas dan tanggung jawab kepala dan perangkat desa ini bisa dikatakan cukup berat.
Mereka harus mengelola dana desa yang jumlahnya Rp 1 miliar lebih, yang mana itu bukan jumlah yang sedikit.
Selain itu, menjadi kepala desa juga memerlukan modal yang cukup banyak untuk biaya kampanye dari awal hingga terpilih.
Maka dari itu, selain punya tekad dan kemampuan yang kuat, mereka juga has memilki modal untuk kebutuhan kampanye.
Baca Juga: Gemas dengan Aksi Demo Kepala Desa di DPR, Dedi Mulyadi Langsung Temui Sekjen Apdesi
Sementara itu, struktur jabatan yang ada di desa antara lain terdiri dari:
a. Kepala Desa
b. Badan Permusyawarahan Desa (BPD)
c. Sekrestaris Desa
d. Kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan rakyat, kepala urusan keuangan dan juga kepala urusan umum.
e. Pelaksana kewilayahan (Kepala dusun/Kadus)
Baca Juga: Kepala Desa Berbondong-bondong Demo di Gedung DPR, Tuntut Masa Jabatan yang Dinilai Terlalu Singkat
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Chanel Pendidikan pada Senin (15/5/2023), besarnya gaji kepala desa dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP).
Tepatnya PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dari PP di atas, sumber gaji dari kepala desa dan perangkat desa berdasar dari anggaran pendapatan dan belanja desa atau APB Desa.
Pada pasal 81 ayat 1, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa sekretaris desa dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Baca Juga: Istri Kepala Desa di Bogor Jadi Korban Kawanan Rampok Modus Pecah Ban
Selanjutnya pada pasal 81 ayat 2a, tertulis penghasilan tetap kepala desa paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 juta.
Dengan besar gaji sejumlah tersebut setara dengan 120% atau 120/100 dari gaji pokok PNS golongan ruang II A.
Kemudian dalam pasal 81 ayat 2b ini mengatur besaran penghasilan dari sekretaris desa.
Baca Juga: Pemulangan Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Bekasi, Kepala Desa Minta Maaf
Untuk sekretaris desa besarnya setara dengan 120 persen atau 120/100 dari gaji pokok PNS golongan ruang II A paling sedikit Rp2.426.640 juta.
Kemudian untuk gaji perangkat desa lainnya, tertulis pada pasal 81 ayat 2C dengan besarnya gaji paling sedikit Rp2.022.200 juta setara dengan 100 persen atau 100/100 dari gaji pokok PNS golongan ruang II A.
Ternyata banyak juga ya, pantes aja menjadi kepala desa dan perangkat desa akhir-akhir ini banyak peminatnya.***

Share this article
Berikut ini gaji kepala dan perangkat desa tahun 2023, berapakah? ternyata segini nominalnya pantas banyak yang mau.