Klarifikasi soal Menyebut LGBT Kodrat Tuhan, Mahfud MD: Mana Saya Bilang Begitu? Yang Bilang DPR

- Kamis, 25 Mei 2023 | 12:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Menko Polhukam Mahfud MD (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM - Beredar berita isu-isu bahwa Mahfud MD tidak melarang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) saat menghadiri Rakernas KAHMI di Cisarua.

Baru-baru ini Mahfud MD menyampaikan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan kodrat Tuhan.

Sontak pernyataan Mahfud MD soal LGBT tersebut menjadi kontroversi di kalangan publik.

Baca Juga: Soal Isu Adanya Aliran Dana Korupsi BTS BAKTI Kominfo ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Saya Anggap Gosip Politik!

Mahfud MD lantas memberikan klarifikasi persoalan LGBT tersebut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV.

Saat berada di acara seminar nasional di UIN Jakarta pada hari Selasa, 23 Mei 2023, Mahfud MD menyebut tidak ada larangan LGBT.

"Beberapa waktu lalu saya ceramah di Cisarua, saya bilang begini, saudara KUHP yang baru itu kitab undang-undang hukum pidana yang baru, itu tidak memuat larangan terhadap LGBT," ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Viral Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Tiga Parpol, Ini Kata Mahfud MD!

Dalam undangan-undangan tidak ada larangan untuk LGBT dikarenakan pemberian Tuhan.

"Menurut pembuat undang-undang, LGBT itu kodrat, tidak boleh dihukum, tidak boleh dilarang, karena pemberian Tuhan," jelas Mahfud MD.

"Yang dilarang itu perilakunya yang ditunjukkan secara melanggar hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana ke Tiga Parpol dari Korupsi BTS Johnny G Plate, Mahfud MD: Itu Gosip Politik

Namun Mahfud MD hanya menjelaskan yang sudah tertera dalam KUHP, bukan berarti dirinya yang melarang hal itu.

"Mana saya bilang gitu, yang bilang begitu itu DPR, saya menjelaskan kenapa kok tidak masuk? Ya kata DPR begitu alasannya, tapi sekarang yang berkembang Mahfud MD," kata Mahfud MD.

Bahkan awak media berpikir bahwa dirinya yang melarang dan menjadikan ini salah paham hanya karena menjelaskan yang tertera pada undang-undang.

"Saya tidak perlu persetujuan kamu, saya jelaskan saja kok minta persetujuan, kamu setuju tidak itu berlaku di dalam undang-undang," pungkas Mahfud MD.***

Editor: Desi Kris

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X