AYOJAKARTA.COM - Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, Johnny G Plate resmi dijadikan tersangka tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Kominfo.
Diduga adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke tiga partai politik atas kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh Johnny G Plate, Mahfud MD pun angkat suara.
Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika menyebut bahwa informasi terkait dugaan aliran dana tersebut adalah gosip politik.
Baca Juga: Ungkap Sejarah dengan Anies Baswedan, Mahfud MD: Saya Kenal Dia Sejak Kecil, Ikut Saya!
"Saya dapat informasi itu dan saya sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik," ungkap Mahfud MD, dikutip AyoJjakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD setelah dirinya melakukan Pelantikan Pejabat Eselon 1 Kominfo hari selasa, 23 Mei 2023.
Bahkan Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan bahwa ini hukum murni, maka biarkan hanya hukum yang akan menentukannya.
"Ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu," tegas Mahfud MD.
Dalam hal ini Mahfud MD memberikan kewenangan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Menurut informasi yang dikutip Ayojakarta.com melalui suara.com, ketiga partai politik yang diduga menerima aliran dana proyek BTS tersebut adalah Partai Nasdem, PDIP, dan Gerindra.
Baca Juga: Mahfud MD Bicara Penahanan Johnny G Plate, Ini Bukan Politisasi, Tapi Soal Uang Negara!
Tersangka kasus korupsi BTS Johnny G Plate resmi ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 17 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kuntadi selaku Direktur Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi, (rabu, 17/5/2023).
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati tiga kali pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada pemeriksaan ketiganya dilakukan pendalaman terkait ada tidaknya keterlibatan Johnny G Plate dibalik perkara korupsi yang hingga rugikan negara sebesar Rp8 triliun lebih.
"Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi," jelas Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.
"Kenapa kerugian begitu besar, masyarakat juga kagetkan awalnya disebutu Rp 1 triliun jadi Rp 8 triliun, ini yang akan kita gali semuanya," lanjutnya.***

Share this article
Mahfud MD membatah adanya dugaan bahwa aliran dana yang dilakukan Johnny G Plate mengalir ke partai politik.