AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2023 di awal tahun.
Penetapan jadwal Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2023 ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama.
Dikutip melalui laman jdih.maritim.go.id, pemerintah menetapkan tanggal 2 Juni 2023 menjadi hari cuti bersama.
Dalam rangka perayaan Hari Waisak yang jatuh pada 4 Juni 2023, pemerintah menetapkan tanggal tersebut menjadi Hari Libur Nasional.
Maka 2 Juni 2023 menjadi hari cuti bersama dalam rangka perayaan hari Waisak pada 4 Juni 2023 mendatang.
Melansir Wikipedia, Waisak merupakan hari suci umat beragama Buddha tiap tahunnya.
Baca Juga: Apakah Tanggal 2 Juni 2023 Cuti Bersama? Cek Daftar Lengkap Sisa Libur Nasional di Sini
Di beberapa tempat Hari Waisak ini juga disebut 'Hari Buddha'.
Pada momen perayaan ini dalam rangka memperingati tiga peristiwa penting atau disebut 'Trisuci Waisak'.
1. Lahirnya Pangeran Siddharta di Taman Lumbini pada tahun 623 S.M.,
2. Pangeran Siddharta mencapai Penerangan Agung dan menjadi Buddha di Buddha-Gaya (Bodh Gaya) pada usia 35 tahun pada tahun 588 S.M.,
3. Buddha Gautama parinibbana (wafat) di Kusinara pada usia 80 tahun pada tahun 543 S.M.
Baca Juga: Benarkah 2 Juni 2023 Cuti Bersama Peringatan Waisak? Simak Keputusan Resmi SKB 3 Menteri
Waisak diperingati pada bulan Mei tepatnya waktu terang bulan atau disebut purnama sidhi.
Perayaan Trisuci dilakukan pada purnama pertama bulan Mei.
Artikel Terkait
Hari Libur 18 Mei 2023: Peringatan Kenaikan Isa Almasih, Apa Itu?
18 Mei 2023 Hari Libur Apa? Berikut 25 Ucapan Kenaikan Isa Al-Masih Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Tanggal 4 Juni 2023 Apakah Hari Libur Nasional? Simak Pengumuman dari Kemenang Berikut
Tanggal 3 Juni Diapit oleh Hari Libur, Apakah Cuti Bersama? Berikut Penjelasannya
Apakah Tanggal 4 Juni 2023 Hari Hari Libur Nasional? Simak Penjelasannya di Sini