AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar pengajuan kasasi Ferdy Sambo yang dilakukan oleh penasihat hukum juga dibenarkan oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi serta Kuat Maruf juga melakukan hal yang sama.
“Bahwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, terdakwa Kuat Maruf telah diajukan permohonan kasasi,” jelas Djuyamto.
Sejalan dengan pengajuan kasasi yang telah diajukan, para terdakwa wajib untuk menyampaikan memori kasasi.
Memori kasasi tersebut juga wajib disiapkan oleh masing-masing terdakwa dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.
Sehubungan dengan pengajuan kasasi yang dilakukan, pada Instagram pendukungnya juga mengunggah prestasi yang pernah dilakukan Ferdy Sambo.
Dalam keterangan unggahan dijelaskan mengenai penghargaan yang didapatkan Ferdy Sambo dari Federal Bureau of Investigation dan Drug Enforcement Administration.
Ferdy Sambo juga mendapat penghargaan atas prestasinya yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang internasional.
Selain perdagangan orang, Ferdy Sambo juga mendapat penghargaan atas prestasinya mengungkap jaringan narkoba internasional.
“Bapak Ferdy Sambo pernah mendapatkan penghargaan dari FBI atas pengungkapan kasus perdagangan orang internasional dan jaringan narkoba internasional,” tulis akun tersebut.
Pernyataan yang berisi informasi prestasi Ferdy Sambo saat masih bertugas sebagai polisi juga sempat diutarakan saat menjalani persidangan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam pembacaan pleidoi di persidangan tanggal 24 Januari 2023 lalu.
Pada pleidoi berjudul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan tersebut, Ferdy Sambo menyebut sejumlah prestasi bergengsi selama 28 tahun berkiprah di kepolisian.
“Saya mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa enam pin emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian,” jelasnya ketika itu.
Lebih lanjut Ferdy Sambo merinci kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti seberat 4 ton 212 kilogram sabu yang berhasil disita.
“Pengungkapan kasus Djoko Tjandra, kasus tindakan perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri,” imbuhnya.
Baca Juga: Hampir Setahun Jauh dari Orang Tua, Anak Ferdy Sambo Curhat Keadaan Pola Hidupnya Saat Ini
Dengan berbekal pembelaan tersebut, Ferdy Sambo berharap agar mendapat setitik harapan sebagaimana judul pleidoinya.
Deretan prestasi penting yang sempat dilakukan Ferdy Sambo saat bertugas membuatnya mendapat penghargaan dari Presiden Republik Indonesia.
“Atas prestasi tersebut, saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” pungkas Ferdy Sambo.
Demikian kabar Ferdy Sambo seperti dikutip Ayojakarta pada Jumat 26 Mei 2023 dari YouTube Kompas TV.***

Share this article
Ini yang dilakukan instagram pendukung Ferdy Sambo ketika terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut mengajukan kasasi.