Ferdy Sambo Ajukan Kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Instagram Pendukungnya Lakukan Hal Ini

- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:46 WIB
Ferdy Sambo (PMJ News)
Ferdy Sambo (PMJ News)

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar pengajuan kasasi Ferdy Sambo yang dilakukan oleh penasihat hukum juga dibenarkan oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi serta Kuat Maruf juga melakukan hal yang sama.

“Bahwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, terdakwa Kuat Maruf telah diajukan permohonan kasasi,” jelas Djuyamto.

Baca Juga: Ferdy Sambo Telah Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak, Akankah Upaya Mendapat Keringanan Hukuman Berhasil?

Sejalan dengan pengajuan kasasi yang telah diajukan, para terdakwa wajib untuk menyampaikan memori kasasi.

Memori kasasi tersebut juga wajib disiapkan oleh masing-masing terdakwa dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.

Sehubungan dengan pengajuan kasasi yang dilakukan, pada Instagram pendukungnya juga mengunggah prestasi yang pernah dilakukan Ferdy Sambo.

Dalam keterangan unggahan dijelaskan mengenai penghargaan yang didapatkan Ferdy Sambo dari Federal Bureau of Investigation dan Drug Enforcement Administration.

Baca Juga: Dalam Proses Kasasi, Nasib Ferdy Sambo Ternyata Mencuri Perhatian Megawati, Yakin Tak Bunuh Brigadir J?

Ferdy Sambo juga mendapat penghargaan atas prestasinya yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang internasional.

Selain perdagangan orang, Ferdy Sambo juga mendapat penghargaan atas prestasinya mengungkap jaringan narkoba internasional.

“Bapak Ferdy Sambo pernah mendapatkan penghargaan dari FBI atas pengungkapan kasus perdagangan orang internasional dan jaringan narkoba internasional,” tulis akun tersebut.

Pernyataan yang berisi informasi prestasi Ferdy Sambo saat masih bertugas sebagai polisi juga sempat diutarakan saat menjalani persidangan.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X