AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua.
Adapun vonis mati yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, lebih berat dibandingkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup, menyatakan barang bukti berupa mulai a sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan, " kata Jaksa.
Dalam perkara ini, JPU menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo pada ajudannya ini, ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kemudian majelis hakim pun menjatuhkan putusan kasus Sambo ini dengan pidana mati.
Hal ini sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa yang hanya menginginkan dirinya dihukum seumur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan ke perkara lainnya, "kata Majelis hakim yang dikutip AyoJakarta.com pada Jumat (26/5).
Ferdy Sambo juga terbukti bersalah dalam merusak CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Majelis hakim menyatakan Sambo bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hampir Setahun Jauh dari Orang Tua, Anak Ferdy Sambo Curhat Keadaan Pola Hidupnya Saat Ini
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim mengungkapkan dalih pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi tidak memiliki bukti yang valid.
Sebab hakim menilai bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini tidak wajib dibuktikan dengan alasan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lakukan Playing Victim Sebelum Ajukan Kasasi agar Lolos dari Hukuman Mati?
Oleh karena itu, hal yang memberatkan vonis Sambo ini adalah perbuatannya yang mencoreng citra Polri.
Sedangkan hal meringankan bagi suami Putri Candrawathi ini tidak ada satupun.
Selanjutnya Ferdy Sambo tak terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini karena vonis yang diterimanya lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Kasasi, Ternyata Masih Ada Langkah Ini Apabila Ditolak
Melalui kuasa hukumnya, Sambo mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI.
Namun banding yang diajukan tersebut ternyata malah diperkuat dan ditolak permohonannya.
Setelah itu ia diberikan peluang untuk melakukan banding kembali di tingkat kasasi agar bisa meringankan hukumannya.
Lantas apakah ditingkat kasasi ini Ferdy Sambo berhasil mendapat keringanan hukuman?***

Share this article
Ferdy Sambo masih terus berupaya mendapat keringanan hukuman di kasus pembunuhan Brigadir Yosua, kini ia resmi ajukan kasasi.