Ferdy Sambo Telah Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak, Akankah Upaya Mendapat Keringanan Hukuman Berhasil?

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:44 WIB
Ferdy Sambo (tangkapan layar youtube Kompas TV)
Ferdy Sambo (tangkapan layar youtube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua. 

Adapun vonis mati yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, lebih berat dibandingkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup, menyatakan barang bukti berupa mulai a sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan, " kata Jaksa

Baca Juga: Dalam Proses Kasasi, Nasib Ferdy Sambo Ternyata Mencuri Perhatian Megawati, Yakin Tak Bunuh Brigadir J?

Dalam perkara ini, JPU menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo pada ajudannya ini, ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kemudian majelis hakim pun menjatuhkan putusan kasus Sambo ini dengan pidana mati.

Hal ini sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa yang hanya menginginkan dirinya dihukum seumur. 

Baca Juga: Putri Sulung Ferdy Sambo Ungkap Kehidupannya Kini Terbalik Sejak Kedua Orang Tuanya Ditahan, Serba Sibuk!

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan ke perkara lainnya, "kata Majelis hakim yang dikutip AyoJakarta.com pada Jumat (26/5).

Ferdy Sambo juga terbukti bersalah dalam merusak CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Majelis hakim menyatakan Sambo bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hampir Setahun Jauh dari Orang Tua, Anak Ferdy Sambo Curhat Keadaan Pola Hidupnya Saat Ini

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu,  hakim mengungkapkan dalih pelecehan seksual terhadap istrinya,  Putri Candrawathi tidak memiliki bukti yang valid. 

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X