AYOJAKARTA.COM -- Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan bahwa ada lima kemungkinan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilu proporsional terbuka.
Melalui akun media sosial twitter @dennyindrayana ia mengungkapkan tentang bocoran putusan MK.
"BOCORAN PUTUSAN MK, Ini baru "bocoran", malah "bocoran" baru. Berikut, saya infokan lima macam putusan MK terkait sistem pemilu legislatif, tertutup, terbuka, atau malah campuran?," kata Denny yang dikutip AyoJakarta.com dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (2/6).
Ia juga mengajak semua masyarakat untuk bisa menyimak pernyataan tentang keputusan MK biar tidak gagal fokus.
"Kamu Nanyak?" Lengkapnya tonton habis videonya, supaya tidak gagal paham, "katanya lebih lanjut.
Guru besar hukum tata negara ini mengatakan dari lima kemungkinan tersebut akan melahirkan empat skenario soal sistem pemilu yang berlaku di Indonesia.
"Faktor yang mempengaruhi putusan ini yakni legal standing pemohon, berhak atau tidak pemohon menggugat. Sistem pemilihan, apakah sistem tertutup, terbuka atau campuran, level di mana sistem pileg dilaksanakan, dan waktu pelaksanaan sistem tertutup, apakah 2024 langsung atau ditunda 5 tahun di 2029," kata Denny.
Dari empat faktor yang dinilai mempengaruhi putusan MK ini, Denny mengungkapkan ada lima kemungkinan putusan MK terkait sistem pemilu sebagai berikut:
- Putusan pertama adalah tidak dapat diterima yang berarti pemohon dianggap tidak berhak mengajukan gugatan. Maka karena itu sistem pemilihannya akan tetap, sistem pemilihannya terbuka seperti sekarang ini berdasarkan suara terbanyak.
- Putusan menolak permohonan dalam artian lagi-lagi sistem professional tetap terbuka seperti saat ini dan tidak ada perubahan.
- Putusan mengabulkan yang berarti MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan. Kemudian keputusan itu berubah menjadi sistem pemilu yang proporsional tertutup.
- Putusannya mungkin MK mengabulkan sebagian yang nanti akan dipilih sistem hybrid atau biasa disebut campuran dimana pemilihan ini akan dilakukan secara tertutup dan terbuka.
- Putusan mengabulkan sebagian, tetapi lagi-lagi campuran ditingkatkan nya yang mempunyai level seperti di DPR Pusat. Misalnya, sistem tertutup untuk DPR RI, tetapi terbuka untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota atau sebaliknya.
Baca Juga: Bantah Tudingan Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Beberkan Profil Pembocornya, Siapa?
Selanjutnya, Denny juga mengatakan jika sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup, maka partai harus siap-siap untuk menyusun ulang dan akan ada banyak bakal calon legislatif yang mundur.
Kemudian hal tersebut berpotensi terjadi perebutan dan jual beli nomor urut, sehingga mengganggu persiapan pemilu.
Disamping itu, ia berharap nantinya majelis hakim MK dapat memutuskan dengan bijaksana.
Denny ingin MK tak mengubah sistem pemilu proporsional terbuka.Kalau pun ada perubahan, proses legislasi di parlemen, tunggu hasil Pemilu 2024. Kalau berketetapan mengubah jadi sistem tertutup, dilaksanakan untuk tahun 2029.***(Cita Aryani. M)

Share this article
Ia juga mengajak semua masyarakat untuk bisa menyimak pernyataan tentang keputusan MK biar tidak gagal fokus.