AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan akan memgadakan lelang hasil eksekusi barang rampasan di muka umum.
Dikutip AyoJakarta.com melalui akun Twitter @KPK_RI (14/6/2023), proses lelang tersebut akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran lelang yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.25 Waktu Server.
"[PENGUMUMAN LELANG] KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jakarta III (kalau ada mention ya) dengan penawaran lelang melalui lelang.go.id, 15 Juni 2023 pukul 09.25 Waktu Server," tulis akun @KPK_RI (12/6/1023).
Baca Juga: 6 Ide Outfit Kece Untuk Nonton Konser Anti Gagal, Bikin Nyaman dan Stylish
Dikutip dari laman kpk.go.id (14/6/2023), beberapa barang akan dilelang oleh KPK tersebut merupakan hasil rampasan dari Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan Terpidana Muliadi.
Barang-barang yang akan dilelang tersebut meliputi:
1 buah parfum Hermes Fragrance - Eau De Merveilles dengan limit Rp1.519.000.
1 buah Shirt merk Zara Size M dengan harga limit Rp378.000.
1 buah topi bermerk yaitu Hat-Bob Dior dengan harga limit Rp8.640.000.
Jika Anda berminat menjadi peserta lelang, dapat memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III melalui Nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Cara Mengirim Stiker dari Aplikasi Pihak Ketiga di WhatsApp
Untuk syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website kpk.go.id.***

Share this article
Beberapa barang akan dilelang oleh KPK tersebut merupakan hasil rampasan dari Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan Terpidana Muliadi.