AYOJAKARTA.COM - Saat ini libur sekolah sudah hampir selesai yang menandakan para pelajar akan segera memasuki tahun ajaran baru 2023.
Untuk itu, bagi para orang tua atau wali murid mohon simak informasi mengenai aturan seragam berikut ini.
Khususnya bagi orang tua atau wali murid yang anaknya baru masuk di hari pertama sekolah.
Sebagai informasi, peraturan soal penggunaan seragam bagi semua jenjang Pendidikan diatur oleh Kemdikbud Ristek.
Baca Juga: 5 Ciri Wanita Bernilai Tinggi, Salah Satunya Punya Sifat yang Rendah Hati
Di mana aturan tersebut juga ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.
Peraturan mengenai penggunaan seragam sekolah semua jenjang Pendidikan di Indonesia tertuang dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Jenjang SD hingga SMA.
Berikut informasi detail penggunaan seragam pelajar Indonesia berbagai jenjang Pendidikan dikutip ayojakarta.com dari kemdikbud.go.id, Kamis (6/7/2023):
Baca Juga: Apa itu Threads Instagram yang Rilis Hari Ini? Simak Cara Download dan Mengunakannya di Sini
1. SD dan SD Luar Biasa
Menggunakan seragam dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Untuk Peserta Didik Putra:
a. Kemeja putih lengan pendek/panjang memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
b. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut/ celana panjang,, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang. Saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
e. Sepatu hitam.
Baca Juga: Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN Kapan? Intip Tanggal dan Bidang yang Diujikan di Sini
Untuk Peserta Didik Putri:
a. Kemeja putih lengan pendek/panjang memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
b. Rok pendek/ panjang warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
e. Sepatu hitam
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Untuk jenjang SMP, seragam yang dikenakan adalah atasan kemeja berwarna putih dan untuk bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pada tingkat SMA atau SMK, seragam yang digunakan adalah atasan kemeja dengan warna putih serta celana atau rok dengan warna abu-abu.
Selain itu dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 juga dijelaskan mengenai tidak adanya larangan mengenai penggunaan seragam lain atau biasanya dikenal dengan seragam identitas serta olahraga.
Pastinya dengan mengetahui ketentuan penggunaan seragam bagi siswa di tahun ajaran baru ini, orang tua atau wali murid tidak akan bingung apalagi sampai salah beli seragam.***

Share this article
Berikut ini aturan seragam sekolah semua jenjang pendidikan sesuai Kemdikbud jelang tahun ajaran baru.