AYOJAKARTA.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023) akan segera dibuka. Yuk, simak informasi mengenai formasi CPNS di Kementerian Agama (Kemenag), persyaratan khusus, dan dokumen yang perlu disiapkan.
Bagi para pencari kerja yang tertarik untuk bergabung melalui rekrutmen CPNS 2023 di Kemenag, sangat penting untuk memahami dengan baik informasi terkait formasi CPNS tahun 2023 di Kemenag, persyaratan khusus yang diperlukan, serta dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan.
Baca Juga: Berikut Daftar Formasi CPNS 2023 di Kemenag, Tenaga Teknis Kuota Terbanyak
Artikel ini akan menyajikan ulasan komprehensif tentang informasi formasi CPNS tahun 2023 di Kemenag, termasuk persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.
Perlu dicatat bahwa terdapat 10 formasi CPNS tahun 2023 di Kemenag yang merujuk pada tahun sebelumnya. Selain itu, persyaratan dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi CPNS 2023 di Kemenag juga mengacu pada pengumuman Nomor: P-3023/SJ/B.II.2/KP.00.2/07/2021 mengenai pelaksanaan seleksi CPNS di Kemenag tahun 2021.
10 Formasi CPNS 2023 yang diperkirakan akan dibuka di Kemenag
1. Ahli pertama pranata komputer
2. Ahli pranata penghulu
3. Ahli pranata pertama penyuluhan agama
4. Asisten ahli dosen psikologi
5. Penyusun laporan keuangan
Baca Juga: Daftar Instansi yang Tidak Buka Formasi CPNS 2023, Ketahui Sebelum Mendaftar
6. Ahli pertama perencana
7. Ahli pertama pranata hubungan masyarakat
8. Pengadministrasi keuangan
9. Pengelola pengaduan publik
10. Ahli pertama perancang perundang-undangan
Persyaratan di Kemenag
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TN, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TN! atau anggota Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Baca Juga: 9 Formasi CPNS di Instansi Pusat untuk Lulusan SMA Sederajat, Cek di Sini!
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Dokumen Persyaratan
A. Asli surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000,(contoh terlampir).
B. Asli pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6.
C. Asli KTP Surat Keterangan KTP sementara yang masih berlaku.
D. Asli Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Jadi Syarat Penerimaan CPNS 2023, Begini Cara Menghitung Postur Badan Ideal Berdasarkan BMI
E. Asli ijazah dan transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
1) Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2) Khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan Asli ijazah Profesi disertai Asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
F. Asli bukti perguruan tinggi dan program studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dan/atau cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman htps:/banptor.id atau surat akreditasi (asl) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah transkrip tidak tercantum akreditasinya).
Baca Juga: Info CPNS Kejaksaan 2023: Jadwal, Formasi hingga Syarat yang Harus Disiapkan
G. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000, (contoh terlampir).
H. Asli Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000, (contoh terlampir).
Semua persyaratan dan dokumen mengenai CPNS 2023 di Kemenag masih bisa berubah sewaktu-waktu.***

Share this article
Informasi formasi CPNS tahun 2023 di Kemenag, termasuk persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan. Apa saja?