AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksin booster sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, mulai hari ini Minggu (17/7/2022).
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat merupakan hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster, sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Luhut dalam keterangan tertulis dikutip AyoJakarta.com Minggu (17/7/2022).
Baca Juga: Sentra Vaksin Covid-19 Wilayah Kelurahan Ciracas, Berikut Jadwal dan Lokasinya!
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Aturan itu menyebutkan bahwa penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, masyarakat yang belum menerima booster maka diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Kereta Api yang Belum Vaksin Booster Wajib Tes Antigen
Meskipun demikian, aturan ini tak berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun.
Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Pelaku perjalanan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan. Bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 di lokasi Car Free Day Jakarta, Minggu 17 Juli 2022 yang akan datang!
Bagi pelaku perjalanan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada pemimpin daerah dan kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik. Adapun area publik yang dimaksud meliputi kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mal, hotel dan sebagainya.
Instruksi itu diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat yang diteken Tito, Senin (11/7/2022).
"Kepada bupati atau walikota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dan area publik lainnya," papar Tito.***

Share this article
Pemerintah kini telah memutuskan vaksin booster jadi syarat mobilitas masyarakat untuk masuk area publik per hari ini Minggu (17/7/2022).