AYOJAKARTA.COM - Eks menteri pemuda dan olahraga (menpora) Roy Suryo ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Buddha di Candi Borobudur yang digabung dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penahanan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya setelah Roy diperiksa sebanyak tiga kali.
Dikutip AyoJakarta.com dari republika.co.id pada Sabtu (6/8/2022), Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian sejak 22 Juli 2022.
Sebelumnya, dia sempat tidak ditahan dalam pemeriksaan pada pekan lalu.
Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Jadi Menahan Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Namun, kali ini, ia akhirnya dibantarkan ke dalam jeruji besi.
"Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan," ungkap Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) malam.
Sedangkan menurut Zulpan penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo untuk mencegah yang bersangkutan kabur atau melarikan diri.
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHP," ujar Zulpan.
Baca Juga: Akibat Unggahan Foto, Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Tak hanya itu, Zulpan menerangkan bahwa, penyidik juga menyita akun Twitter dan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan," jelas Zulpan.
Untuk kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelum dilakukan penahanan ini, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya yakni pada Kamis 28 Juli 2022.
Namun pada waktu itu, Roy Suryo tidak ditahan karena berbagai pertimbangan.
Di antaranya Roy Suryo bersikap kooperatif baik selama penyelidikan maupun penyidikan di awal pemanggilannya dahulu pada Kamis (28/7/2022).***

Share this article
Roy Suryo akhirnya ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Jokowi pada Jumat (5/8/2022) malam.