AYOJAKARTA.COM - Terungkap sudah alasan serta motif Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, dan kabarnya Timsus telah melangsungkan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo pada 11 Agustus 2022.
Di hari yang sama pula, Timsus melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tiga tersangka lainnya, yaitu Richard Eliezer alias RE, Ricky Rizal alias RR, dan tersangka KM yaitu supir dari Putri Candrawathi.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 12 Agustus 2022: Potensi Hujan Angin di Sejumlah Titik Ibu Kota
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Andi mengungkapkan bahwa motif rencana pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo karena marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Terungkap Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Tak Terima Martabat Keluarganya Dilukai?".
Baca Juga: PENGUMUMAN! KJP Plus Agustus 2022 bagi SMP Paling Lambat Cair 15 Agustus 2022
“Di jalur keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Joshua,” kata Andi, dilansir dari kanal YouTube Div Humas Polri.
“Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap mendiang Joshua,” lanjut Andi.
Bahkan Andi mengatakan jika semua keterangan dan pengakuan tersangka sudah diketahui dan siap untuk dibawa ke pengadilan.
“Pengakuan tersangka kita tahu semua, syukur ini tersangka bunyi, ngomong kalau nggak ngomong sekalipun tidak ada masalah.
Baca Juga: Nasehat Mbah Moen, Jangan Meludah Sembarangan di 2 Tempat Ini Bikin Rezeki Seret. Mana Saja ?
"Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, telah diketahui bahwa terdapat empat nama yang dikantongi oleh pihak kepolisian dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Empat tersangka tersebut adalah Mantan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan sopir dari Putri Candrawathi.
Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.*** (Tirza Nathalia Melisa/Pikiran-Rakyat.com)

Share this article
Andi mengungkapkan bahwa motif rencana pembunuhan kepada Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo karena marah dan emosi.