AYOJAKARTA.COM - Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor mulai memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Bogor pada hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022.
Melalui laman media sosial Instagram, dikatakan ganjil genap menuju tempat wisata Puncak mulai diberlakukan ganjil genap pada pukul 14.00 WIB.
Nantinya, aturan ini akan berlaku sampai akhir pekan selesai atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Nggak Perlu Ibadah Banyak-banyak Saat Akhir Zaman, Kata Mbah Moen Cukup Jangan Lakukan 1 Hal Ini
Kendaraan yang bisa melintasi jalur Puncak hanyalah yang memiliki plat nomor dengan akhiran sesuai tanggal ganjil atau genap.
Tanggal ganjil untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil, tanggal genap untuk kendaraan dengan plat nomor genap.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas di lapangan.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak," tulis akun TMC Polres Bogor beberapa waktu lalu.
Pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Dikatakan dalam aturan tersebut, ganjil genap di jalur Puncak mulai diberlakukan jam 14.00 WIB di hari Jumat.
Ganjil genap akan berakhir sampai Minggu jam 24.00 WIB.
Baca Juga: Terlengkap! Biodata-Profil Kapolri Listyo Sigit Prabowo Anak hingga Agama
Ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kecuali kendaraan dinas dan kendaraan darat.
Selain itu, ganjil genap di jalur Puncak juga tidak berlaku bagi warga setempat, dengan syarat menunjukkan kartu identitas.***

Share this article
Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor mulai memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Bogor pada hari ini.