AYOJAKARTA.COM - Berikut reaksi polwan korban layangan putus ASN OKI saat suami dan selingkuhannya tak dipecat.
Sebagai informasi, kasus perselingkuhan ASN OKI sempat viral beberapa waktu lalu.
Lantas bagaimana kelanjutan kasus ini?
Simak info lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Senin (5/9/2022) dengan judul Suami dan Selingkuhan Tak Dipecat, Suci Korban Layangan Putus ASN OKI Buat Pernyataan Mencengangkan.
Pupus sudah harapan Suci Darma, polwan korban layangan putus Aparatur Sipil Negara (ASN) OKI, yang berharap sang suami DKM dan selingkuhan suami WAG bisa dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari ASN OKI.
Baca Juga: Ratna Quratul Aini Suami-IG, Simak Profil Polwan yang Diperiksa Propam
Kemarin, Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengumumkan sanksi kepada DKM dan WAG yang terbukti berselingkuh hingga memiliki anak berusia 4 tahun.
Namun bukan sanksi pemecatan yang keluar.
DKM hanya mendapatkan sanksi berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya selama 12 bulan.
Dimutasi dari Sekretariat Daerah Pemkab OKI ke ke Kantor Kecamatan Sungai Menang.
Sementara WAG mendapat penurunan pangkat setingkat. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya.
Baca Juga: Polwan yang Menangis Usai Melihat Ferdy Sambo Dipecat di Sidang Kode Etik, Identitasnya Disorot!
Dalam Instagram Storynya 3 September 2022, Suci Darma mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.
"Saya tidak mendapatkan hak di dunia. Anda semua akan bertemu saya di pengadilan akhirat. Dan akan saya ambil semua itu, jika anda tidak yakin akhirat anda lihat 'ada kuburan kematian' berarti akhirat itu nyata adanya," tulisnya di akun @sucidrma
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin mengatakan sanksi DKM dan WAG merupakan sanksi terberat sesuai hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menjadi salah satu poin hukuman disiplin berat.
Husin juga mengatakan, SK Pemberian Sanksi tersebut sudah dikeluarkan sejak 1 September 2022 kemarin.
Bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Keputusan pemberian sanksi kepada kedua ASN tersebut sudah diteruskan ke
Kemendagri dan KASN.
Perjalanan Suci Mencari Keadilan
Suci sang Polwan yang menjadi korban Layangan Putus Versi ASN OKI telah kehilangan segalanya.
Setelah sang suami DKM menghilang pasca dibebastugaskan Pemkab OKI, Suci juga keguguran.
Dia kehilangan anaknya yang dia beri nama Cahaya.
Kasus Layangan Putus Versi ASN ini semakin menyita perhatian publik, khususnya kaum ibu-ibu.
Suci kini menunggu ketegasan dari Pemkab OKI untuk memberikan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada DKM dan W selingkuhan suaminya.
Melihat penderitaan Suci, atensi publik pun semakin tinggi.
Atensi dari Ibu-ibu pun dijawab Suci melalui IG Story @Sucidrma 27 Juli 2022.
"Mewakili banyak pertanyaan yang masuk di DM saya, maafkan apabila saya tidak bisa membalas satu persatu saya akan jawab disini,Kenapa saya tidak update soal kasus?," ujar Suci.
Menurutnya kasus masih dalam proses, untuk penyidikan masih dalam proses penyidikan.
"Saya kemarin baru mendapat SP2hp yang terbaru. Untuk kasus yang diproses secara kode etik ASN dari Pemkab Kabupaten OKI masih tahap berkonsultasi," jelasnya.
Lanjutnya, surat ini dia terima tanggal 12 Juli 2022. 2 minggu setelah kehilangan Cahaya anaknya.
"Surat diterima melalui kuasa hukum saya. Akan tetap berkonsultasi. Itu poin terakhir. Dan saya belum tau langkah apa yang sedang dilakukan Pemda Kabupaten OKI selanjutnya," paparnya.
Saat ini Suci lebih fokus untuk pemulihan kesehatan diri saya pasca keguguran.
Untuk kasus diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum @titisadinata adv.
"Saya yakin dan percaya Allah akan memberikan jalan keluar terbaik," harapnya.
Suci pun menyampaikan rasa terimakasih yang besar pada semua yang telah mendukungnya.
"Dengan rasa hormat, saya haturkan terimakasih untuk teman-teman semua, yang sudah berkenan dengan keikhlasan mendoakan saya dan memberikan saya banyak support untuk saya dan Cahaya," tulisnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok AKP Rita Yuliana, Polwan yang Ramai Dikabarkan Dekat dengan Ferdy Sambo
Suci masih berharap Pemkab OKI bisa memberikan rasa keadilan.
"Saya berusaha percaya bahwa Pemerintah Kabupaten bekerja dengan baik, untuk penyelesaian kasus ini. Semoga kasus ini ada ujungnya dengan semua kesabaran saya yang masih menunggu entah sampai kapan," ujarnya lagi.
Dirinya mengaku ikhlas dan ridho dengan jalan hidup, namun bukan pasrah tanpa usaha.
Dia memilih jalan penyelesaian sesuai prosedur hukum dan UU yang berlaku di Negara ini.
"Dari awal saya tidak main hakim sendiri dan tidak menyelesaikan dengan cara hukum rimba.
Dan apapun yang berkaitan dengan hukum dan UU apabila belum sampai pada titik keputusan itu dianggap terhutang," lanjutnya.
"Pada intinya saya hanya ingin ini selesai, tidak terhutang, dan saya melangkah tanpa beban persoalan yang mengancam jiwa saya," tambahnya.
Baca Juga: Polwan Bandung Ditemukan Tewas dalam Rumah Kontrakkan, Pihak Keluarga Tolak Autopsi
Awal Kasus Layangan Putus ASN OKI
Kasus Layangan Putus Versi ASN ini mencuat setelah pemilik akun twitter @SuciDarma96 yang disebut bernama suci, menjadi sorotan di media sosial Twitter usai menggunggah cuitan bertuliskan Layangan Putus Versi ASN Protokoler.
Suci yang sehari-hari berprofesi sebagai Polwan curiga dengan suaminya DKM.
Suci dan DKM memang berbeda domisili.
Suci di Palembang, sementara DKM di Kayuagung.
Saat pulang menjenguk Suci ke Palembang, DKM kerap memperhatikan hapenya sembari dicas.
Kendati sudah penuh pun DKM tetap mengecas hapenya.
Semakin curiga karena DKM kerap senyum sendiri di tengah kegelapan malam.
Bak disambar petir di siang bolong, Suci akhirnya menemukan bukti-bukti DKM berselingkuh, berupa snap WA, IG Story.
Suci pun mengetahui nama perempuan selingkuhan DKM, yaitu W yang merupakan staf dari DKM di Protokoler Pemkab OKI.
W sendiri berstatus istri orang dan memiliki 3 orang anak.
Mirisnya lagi anak laki-laki W, ternyata hasil hubungan W dengan DKM yang telah berlangsung 7 tahun.***(Intan Sriwidari/AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut reaksi polwan korban layangan putus ASN OKI saat suami dan selingkuhannya tak dipecat, bikin pernyataan mencengangkan.