AYOJAKARTA.COM--Sidang Komisi Kode Etok Polri yang digelar terhadap Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9/2022) memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak hormat karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Tes Kebohongan
Kombes Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Agus Nurpatria juga dijatuhi penempatan khusus selama 28 hari dari 9 Agustus- 6 September. Namun sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.
Kombes Agus Nurpatria melakukan tiga pelanggaran.
Pertama, merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Warisan Terakhir Mbah Moen Sebelum Meninggal Agar Pekerjaan Lancar dan Rezeki Berkah
Kedua, turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi dikutip dari jakarta.suara.com, Kamis (8/9/2022) dalam artikel Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi Keempat Disanksi PTDH Kasus Brigadir J
Ketiga, terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didatangi Ferdy Sambo.
"Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," ungkap Dedi.
Dengan sanski PTDH ini, Agus menjadi polisi keempat yang dipecat dari Polri dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo tidak dengan hormat atau PTDH, karena menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo turut terlibat dalam pelanggaran obstruction of justice.
Dua polisi lainnya yang dijatuhi sanksi PTDH lainnya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Mereka dipecat karena membantu Ferdy Sambo menutupi kejahatannya.
Di antaranya merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Menyusul ketiga anggota polri yang sudah disanksi PTDH dan mengajukan banding, Kombes Agus Nurpatria pun kompak langsung banding.
Ada tiga anggota Polri lainnya yang terseret dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J ini.
Yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.***

Share this article
Dengan sanski PTDH ini, Agus menjadi polisi keempat yang dipecat dari Polri dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.