AYOJAKARTA.COM -- Polisi yang terseret dengan kasus Irjen Teddy Minahasa sudah non-job dan tercancam dipecat dari Polri.
Hal itu dungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan, saat ini Irjen Teddy Minahasa tengah diperiksa oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri terkait dugaan peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur, Ini Arti Tanda Bulat di Chat WhatsApp
Teddy yang sudah ditetapkan tersangka berada di tempat khusus atau Patsus di Propam Mabes Polri.
"Khusus untuk pemeriksaan pak Irjen TM ini, penyidik dari PMJ yang mendatangi Mabes Polri untuk pemeriksaan," ujar Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari Republika.co.id.
Menurut Zulpan, ditempatkan Irjen Teddy secara khusus di Mabes Polri karena masih menjalani pemeriksaan terkait kode etik oleh Divpropam Polri.
Baca Juga: BTN Properti Expo Tawarkan KPR Mulai 2,47% di 6 Kota
Namun ia tidak merinci sejauh mana jenderal bintang dua itu diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak pidana peredaran gelap narkoba. Ia hanya menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan.
"Karena Irjen TM sekarang dalam patsus ya di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Divpropam," tutur Zulpan.
Dalam kesempatan itu, semua anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah dalam status non-job dari tugasnya masing-masing.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Eksepsi dalam Kasus Ferdy Sambo
Selain Irjen Teddy, empat anggota Polri lainnya adalah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.
"Sudah non-job semua. Anggota polrinya kan kalau sama pak TM kan lima," tegas Zulpan.
Menurut Zulpan, para anggota Polri yang terlibat peredaran gelap narkoba itu telah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya.
Sedangkan Irjen Teddy dipatsus di Provos Propam Polri. Akibat perbuatannya, mereka pun terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp
"Bahkan pimpinan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH," kata Zulpan.*** (Ali Mansur/Republika.co.id)

Share this article
Polisi yang terseret dengan kasus Irjen Teddy Minahasa sudah non-job dan tercancam dipecat dari Polri.