AYOJAKARTA.COM – Irjen Pol Ferdy Sambo, pelaku kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kemungkinan akan disidang dalam satu surat dakwaan dengan dua perkara yang berbeda dalam satu peristiwa.
“Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ketut dilansir Ayojakarta.com dari Antaranews.com, Rabu (14/9/2022) dalam artikel Kejagung sebut Ferdy Sambo dimungkinkan disidang dalam satu berkas dakwaan
Baca Juga: Bantah Dugaan Sebagai Hacker Bjorka, Muhammad Said Fikriansyah Langsung Klarifikasi
Khusus Ferdy Sambo, katanya, Jaksa Penuntut Umum menerima penetapan tersangka untuk dua perkara, yakni terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan sangkaan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Kemudian, tambah dia, Jaksa Penuntut Umum juga menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk perkara menghalangi penegakan hukum perkara pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice", disangka dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, katanya, terlibat dalam tindakan menghalangi dan menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Oknum ASN Menendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Kini Diamankan Polisi
“Khusus tersangka FS (Ferdy Sambo) ada satu berkas perkara yang dilimpahkan, itu Pasal 340 subsider Pasal 338 artinya satu berkas perkara tersebut pasal primer dan subsider bukan pasal berlapis. Adanya penetapan tersangka baru terhadap FS terkait dengan UU ITE Pasal 49 dan Pasal 40 di-juncto-kan Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketut.
Selain kewenangan jaksa penuntut umum, katanya, penggabungan berkas perkara untuk tersangka Ferdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.
“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” ujarnya.
Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022), namun berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap (P-19) pada Kamis (1/9/2022).
Sementara itu, perkara "obstruction of justice" Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/9/2022) bersama enam tersangka lainnya. Hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Ketut.
Baca Juga: Siap-siap, Seleksi ASN 2022 Segera Dibuka, Kebutuhan ASN Daerah Cukup Tinggi
Ketut mengatakan Ferdy Sambo bisa disidang dua kali, apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh, mengingat tersangka memiliki batas masa penahanan.
Namun, Ketut berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dalam satu rangkaian peristiwa, yaitu pembunuhan Brigadir J dapat disidang dalam satu berkas.***

Share this article
Irjen Pol Ferdy Sambo, pelaku kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kemungkinan akan disidang dalam 1 surat dakwaan