AYOJAKARTA.COM -- Setelah mendapatkan vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan sopirnya, Kuat Maruf, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo sendiri telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, sedangkan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf mengajukan pada tanggal 9 dan 15 Mei 2023.
Dalam pengajuan kasasi tersebut masing-masing terdakwa didukung oleh kuasa hukum yang mereka miliki.
Permohonan kasasi Ferdi Sambo cs diajukan kepada kepaniteraan pidana PN Jaksel, hal tersebut secara langsung dijelaskan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto.
“Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” ungkap Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Senin, 22 Mei 2023.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hasilnya ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, sehingga Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut dan mendapatkan hukuman yang paling berat, yakni vonis mati.
Empat tersangka lainnya adalah istrinya, Putri Candrawathi, sopirnya, Kuat Maruf, serta dua ajudan, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Meskipun Putri Candrawathi dan Kuat Maruf mendapatkan vonis yang lebih ringan dari sambo, namun keduanya tetap mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Saat ini, kasus ini akan diproses di Mahkamah Agung dengan pengajuan kasasi dari ketiga terdakwa tersebut.***

Share this article
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopirnya, Kuat Maruf, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus Yosua.