AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan itu didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan yang didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022 ini menduga bahwa Jokowi diduga telah melawan hukum.
Baca Juga: Geger Lesti Kejora Dikabarkan Mau Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Orang Tua Tidak Terima!
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukum.
Adapun para tergugat adalah Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Dahulu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
"Menyatakan tergugat I (Jokowi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo," tulis petitum kedua.
"Menyatakan tergugat I (Jokowi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.," tulis petitum ketiga.***

Share this article
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan ijazah palsu.