AYOJAKARTA.COM - Muncul peristiwa unik, saat sosok wajah Richard Eliezer alias Bharada E salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dimunculkan ke publik pada Rabu (5/10/2022).
Bharada E yang diduga sebagai Justice Collaborator bersama dengan tersangka lainnya datang ke Kejaksaan Agung Jakarta Selatan untuk memenuhi penyerahan tersangka berkas kasus Brigadir J.
Tanpa diberikan perlakuan khusus, Bharada E ditunjukan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, masker hitam dan kedua tangannya diborgol.
Baca Juga: Momen Bharada E Salting tapi Ditahan saat Dipuji Wartawan Ganteng hingga Manis
Kemudian masker Bharada E akhirnya dilepas dan ditunjukkan ke awak media.
Saat itu ia dikawal oleh pihak Kejagung, pengacara dan LPSK.
Saat melepaskan maskernya, publik pun dibuat tidak fokus atas ekspresi wajah Bharada E yang sedang berusaha menahan senyum saat menunjukan wajahnya ke awak media.
Diketahui, penyebab Bharada E hampir tersenyum dikarenakan ulah dari beberapa awak media yang meneriakinya saat pengambilan foto.
“Senyum dong nih si ganteng,” teriak seorang awak media dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @richardeliezerlumiu.p.
Setelah itu, terdengar teriakan susulan dari berbagai awak media lainnya, yang beramai – ramai berusaha menggoda Bharada E.
Terdengar ada beberapa awak media yang menyebutkan jika wajah Bharada E terlihat manis.
Akhirnya tidak kuat menahan senyum, Bharada E pun tertunduk sebentar dan kembali berusaha memasang wajah serius saat awak media mengambil foto.
Kemudian, ada juga seorang awak media yang meminta Bharada E untuk melambaikan tangan ke arah kamera saat difoto.
Baca Juga: Barang Bukti Ferdy Sambo CS Diserahkan Hari ini, Kuasa Hukum Bharada E Punya Kejutan di Pengadilan
“Dada – Dada dong,” cetus seorang awak media.
Diketahui, dari kelima nama tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Tersangka Bharada E merupakan salah satu tersangka yang mendapatkan hukuman teringan dibandingkan keempat tersangka lainnya.
Dimana Bharada E dijerat hukuman dengan pasal 338 Juncto, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Share this article
Bharada E diteriaki awak media saat buka masker di Kejaksaan Agung, wajahnya bikin gagal fokus wartawan.