AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah memasuki minggu kedua.
Rencananya hari ini Rabu (26/10/2022), Ferdy Sambo cs akan menghadapi sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Rekam Jejak Alvin Lim Sebelum Ditangkap, Ternyata Sempat Singgung Konsorsium 303 dan Ferdy Sambo
Sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022) terdakwa lain yakni Bharada E telah lebih dulu menghadapi sidang lanjutan.
Dalam sidang lanjutan Bharada E ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga dan pengacara Brigadir J.
Sementara, untuk sidang lanjutan hari ini akan menghadirkan empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Untuk diketahui, agenda sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J hari ini yaitu pembacaan putusan sela.
Tak hanya sidang lanjutan keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, hari ini juga akan dilanjutkan sidang perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "Hari Ini Ferdy Sambo Cs Kembali Jalani Persidangan, Agenda Putusan Sela".
Perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) ini dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang berlanjut pada Kamis (27/10/2022) besok untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.
Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat (28/10) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," tambah Djuyamto. (Bangun Santoso/suara.com)

Share this article
Hari ini Rabu (26/10/2022), sidang lanjutan Ferdy Sambo cs akan digelar di PN Jaksel dengan agenda pembacaan putusan sela.