AYOJAKARTA.COM – Dilihat dari harga barang-barang yang mengalami kenaikan terus menurus secara global, membuat daya beli masyarakat menurun dengan UMP dan UMK yang ada.
Hal ini menyebabkan keresahan hingga terjadi beberapa unjuk rasa yang dilakukan masyarakat untuk meminta kenaikan UMP dan UMK.
Masyarakat akhirnya mendengar kabar baik dari Kemnaker yang menginformasikan bahwa UMP dan UMK 2023 akan mengalami kenaikan yang relatif.
Baca Juga: Terkuak! Jika Ada Kesempatan, Richard Eliezer akan Bilang Hal ini ke Brigadir J Sebelum Menembaknya
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Berita Satu, dapat dipastikan bahwa upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dari 2022.
Hal ini berdasarkan perhitungan untuk menentukan besaran upah minimum yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Upah minimum dihitung dengan meggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” jelas Ida Fauziyah.
“Jika kita melihat dua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibanding dengan upah minimum tahun 2022,” tambahnya.
Baca Juga: Dipastikan Naik, Segini Besaran Kenaikan UMP 2023, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi
Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk seluruh buruh di Indonesia. Walaupun kenaikan upah minimum ini diduga juga ada untuk menghadapi badai resesi yang akan terjadi di perekonomian Indonesia pada 2023.
Menteri Ketenagakerjaan RI sudah menjanjikan bahwa upah buruh baik itu berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2023 akan lebih besar.
Menurut Kemnaker, upah minimum ditetapkan dengan menggunakan formula dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Formula perhitungan ini meliputi faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hasil perhitungan formula nantinya akan menjadi acuan UMP dan UMK 2023 oleh kepala daerah.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bocorkan Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Benar, Rezeki akan Ikut Mengalir
Hal ini disampaikan Kemnaker kepada komisi 9 DPR RI dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta.
Kemnaker sudah menerima data dari BPS yang akan diolah sebagai acuan dasar penetapan upah minimum yang kemudian hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur.
Pada tanggal 1 November 2022 lalu Kemnaker sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah dan mendengarkan pandangan dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
Tidak lupa Kemnaker juga mendengarkan pandangan dari Pekerja Serikat Buruh.
Melalui Ida Fauziyah, Kemnaker mengumumkan jadwal resmi penetapan kenaikan UMP yaitu pada tanggal 21 November 2022.
Selanjutnya untuk jadwal pengumuman penetapan UMK akan dilaksanakan pada 30 November 2022.
Kedua informasi penting ini akan diumumkan oleh Gubernur masing-masing daerah sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
“Kita tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan. Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal,” ucap Ida Fauziyah berjanji.
Diharapkan dengan kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten, akan meningkatkan daya beli masyarakat dan memperbaiki pertumbuhan ekonomi.***

Share this article
Kabar baik dari Kemnaker yang menginformasikan bahwa UMP dan UMK 2023 akan mengalami kenaikan yang relatif. Simak jadwalnya di sini