AYOJAKARTA.COM - Kenaikan Upah Minimum merupakan informasi yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja atau buruh.
Belakangan ini beberapa serikat pekerja dan buruh terlihat melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum di sejumlah daerah.
Dalam wawancaranya, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum tahun depan akan lebih tinggi dari pada tahun ini.
Dilihat dari besaran Upah Minimum tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta akan tetap menjadi Provinsi dengan besaran Upah Minimum tertinggi yaitu Rp 4.641.854 disusul dengan Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932.
Baca Juga: 11 Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Kemnaker Targetkan Rampung Akhir Bulan Ini
Ida Fauziah menerangkan bahwa kenaikan Upah Minimum ini akan mengikuti PP no. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu pada Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa dalam memutuskan kenaikan Upah Minimum pihak Kemnaker telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti apinduk, serikat pekerja dan buruh.
Dalam kenaikan UMP dan UMK semua wilayah menggunakan formula perhitungan Upah Minimum yang didasarkan pada variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Kemudian nantinya besaran Upah Minimum akan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.
Baca Juga: 4 Daerah Sudah Tetapkan UMP 2023 Naik, Simak Rincian Kenaikan hingga 6 Persen
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa pengumuman kenaikan Upah Minimum ini akan diumumkan pada akhir bulan ini.
"Tadi juga sudah disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai daftar yaitu tanggal 21 November gubernur akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi, 30 November Gubernur akan menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota," ucap Ida Fauziah dikutip ayojakarta.com dari akun YouTube Berita Satu pada Jumat (18/11/2022).

Ida Fauziah menambahkan bahwa pihak Kemnaker telah menerima data dari BPS yang selanjutnya akan diolah dan dikirimkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan Upah Minimum tersebut.***
Artikel Terkait
Siap Hadapi Resesi, UMP-UMK 2023 Untuk Semua Wilayah Akan Naik Lebih Tinggi, Begini Penjelasan Menaker
Hore! Kenaikan UMP 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Kemarin, Berikut Daftarnya
Jawaban dari Demo Buruh, Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Akan Naik Lebih Tinggi dari 2022
Selamat! Kemnaker Putuskan UMP 2023 Naik, Ini Daftar Nominalnya
4 Daerah Sudah Tetapkan UMP 2023 Naik, Simak Rincian Kenaikan hingga 6 Persen