AYOJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menginformasikan perihal rencana kenaikan UMP UMK pada 2023 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan pada hasil rapat kerja yang diadakan dengan Komisi DPR RI mengenai koordinasi penetapan kenaikan UMP UMK 2023.
Selain itu Kemnaker juga telah mendengarkan pandangan dari Apindo dan juga serikat buruh serikat pekerja.
Baca Juga: Akan Naik Jadi Berapa UMR Jakarta dan Sekitarnya Pada 2023 Nanti? Berikut Rinciannya
Perihal rencana penetapan kenaikan UMP UMK 2023 mendatang dijelaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.
“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh,” ujar Menaker Ida Fauziyah saat dikutip AyoJakarta.com dari Youtube BeritaSatu pada (10/11/22).
Awalnya Menaker Ida Fauziyah menuturkan jika pengumuman pasti penetapan kenaikan UMP UMK 2023 tersebut akan diumumkan pada 21 November 2022.
Baca Juga: Adu Tinggi, Benarkah UMR Jakarta 2023 Mengalahkan UMK Bekasi 2023? Cek di Sini
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November,” jelas Ida Fauziyah.
“Ia juga menambahkan pernyataannya, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”
Akan tetapi kemudian Kementerian Ketenagakerjaan RI menginformasikan jika ada perubahan jadwal pengumuman.
Baca Juga: Kemnaker Bocorkan UMR Bakal Naik 10 Persen, Segini Gaji Wilayah Jabodetabek Pada 2023 Nanti
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada (19/11/22), Menaker Ida Fauziyah kembali mengatakan tanggal dan juga alasan mundurnya pengumuman resmi penetapan UMP UMK 2023 tersebut.
“Terkait periode penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” ujar Menaker Ida.
“Sedangkan bagi kabupaten kota yang sebelumnya paling lambat pada 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022,” tambahnya.
Baca Juga: Bakal Naik 10 Persen, Wah Segini Besaran UMR DKI Jakarta Pada 2023 Mendatang
Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jika mundurnya pengumuman penetapan UMP UMK 2023 karena hal berikut.
“Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” jelas Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fuziyah juga menegaskan jika kenaikan UMP UMK pada 2023 nanti tidak melebihi dari 10 persen.
“Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota tidak melebihi 10 persen,” tegas Ida Fauziyah. ***

Share this article
Jadwal pengumuman kenaikan UMR 2023 akan mundur, yang seharusnya pada 21 November menjadi 28 November 2022.