AYOJAKARTA.COM – Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada hari Senin, 28 November 2022 menghadirkan 17 orang saksi, dan 4 di antaranya adalah terdakwa Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Agus Nurpatria.
Saat mendapat giliran bersaksi, Arif Rachman, Baiquni Wibowo menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa perusakan salah satu barang bukti yaitu laptop.
Laptop milik Baiquni Wibowo tersebut sengaja dirusak oleh Arif Rachman berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
JPU mencecar Arif Rachman terkait motif dari perusakan laptop milik Baiquni Wibowo tersebut kepada Arif Rachman
“Pak Arif, saya ingin tahu, tadi menjelaskan kepada majelis terkait laptop, itu laptop siapa?” tanya JPU dalam sidang, seperti disiarkan di kanal YouTube KOMPASTV, dikutip AyoJakarta.com pada Jumat, 2 Desember 2022.
“Baiquni,” jawab Arif.
“Terus merusaknya pake tangan? Gimana Pak? Dibanting atau diapain?” tanya JPU kembali.
JPU kemudian menunjukkan barang bukti laptop yang sudah rusak di depan majelis hakim.
Arif Rachman lalu maju ke depan dan memperagakan caranya merusak laptop yang jadi barang bukti kasus Brigadir Yosua tersebut.
JPU kemudian menanyakan motif apa di balik kerusakan laptop tersebut kepada Arif.
“Kenapa kok sampe dirusak? Ini barang lho mahal,” ujar JPU.
“Siap, ini sudah kosong,” jawab Arif.
Artikel Terkait
Terkuak Fakta: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jarang Seranjang hingga Sering Pulang Larut Malam
Pengacara FS: Bharada E Ngarang Tuh Kalau Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tidak Serumah
Sengaja Dirusak untuk Hilangkan Barang Bukti! 26 Kali DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Dimatikan Paksa
Sebut Putranya Kebanggaan hingga Bisa Angkat Derajat Keluarga, Ibu Bharada E Minta Hal Ini ke Ferdy Sambo
Ternyata Ini Rahasia Bharada E Berani Bongkar Tipu Daya Ferdy Sambo, Meski Punya Trauma yang Mendalam