AYOJAKARTA.COM – Memasuki sidang konfrontasi pada kasus pembunuhan Brigadir J, ketiga ajudan Ferdy Sambo seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf atau Om Kuat, dan Bharada E atau Eliezer menjadi terdakwa.
Sidang konfrontasi yang menghadirkan istri dari Ferdy Sambo ini, Putri Candrawathi sebagai saksi, semula akan digelar terbuka, hingga penasihat hukum Ferdy Sambo angkat bicara.
Arman Hanis berhasil mengubah jadwal saksi Putri Candrawathi dan model persidangannya menjadi tertutup.
Baca Juga: Tinggalkan Al Rihla, Al Hilm Bola Semifinal dan Final Piala Dunia 2022!
Lantas siapakah Arman Hanis yang menjadi penasihat hukum dari Ferdy Sambo? Bagaimanakah sepak terjang karirnya?
Dikutip oleh ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV dan hanisadvocates.com pada 12 Desember 2022, pengacara ini merupakan seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 1998.
Pria kelahiran Makassar tahun 1973 ini mendapatkan gelar Advokat pada 1999 dan menjadi pengurus dan kurator di Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2008.
Empat tahun sebelumnya, tepatnya 2004, Arman Hanis mendirikan Hanis & Hanis, setelah menjadi pengacara senior di Reza, Irawan & Associates dari tahun 2000 - 2004.
Tercatat client-client besar seperti PT Coca Cola Distribution Indonesia, PT Sarinah, PT Magnum Consolidators Indonesia, PT Ancol Indonesia, Kuasa Hukum Pemohon Pailit PT Dian Semangat Insan (dalam kasus PT Tae Hwa Indonesia); pernah dan masih menjadi client Arman Hanis.
Arman Hanis dipercaya menjadi Ketua DPC Peradi setelah sebelumnya menjadi Dewan Kehormatan AKPI.
Sebelumnya, Arman Hanis menjadi lebih dikenal masyarakat terkait permintaannya untuk membuat persidangan Putri Candrawathi menjadi tertutup.
"Kami sudah meminta sidang kepada Majelis Hakim pada 27 Oktober 2022 yang kami tindaklanjuti pada 6 Desember 2022, bahwa permohonan agar pemeriksaan ibu Putri Candrawathi sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia, karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," terang Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo.
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Hakim Wahyu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa PC dengan Pembunuhan Berencana, bukan karena kasus kekerasan seksual.
"Dia (Putri Candrawathi) didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pembunuhan Berencana, bukan kasus kekerasan seksual," tolak Hakim Wahyu.
Akan tetapi, Hakim Wahyu memperbolehkan Arman Hanis untuk menjelaskan dasar hukumnya, yang mana adalah Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum yang terbit tahun 2017.
Isi pedoman tersebut adalah pemeriksaan sebagai saksi maupun terdakwa dapat berjalan tertutup.
Kemudian melalui dasar itu, Hakim memutuskan untuk merubah jadwal sidang Putri Candrawathi.
"Kalau begitu kita akan rubah dulu, kalau besok (7/12/2022) yang kita periksa Saudara Ferdy Sambo. Baru Seninnya (12/12/2022) kita jadwalkan Saudara Putri Candrawathi," tutup Hakim yang disetujui semua pihak.***

Share this article
Arman Hanis berhasil mengubah jadwal saksi Putri Candrawathi dan model persidangannya menjadi tertutup. Siapakah Arman Hanis, intip profil