AYOJAKARTA.COM---Pengakuan Putri Candrawathi tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mendiang Yosua kepadanya bukannya membawa simpati publik tapi malah membuat publik curiga.
Pasalnya terdapat banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian antara pengakuan Putri Candrawathi dengan fakta-fakta yang ada.
Reza Indragiri sebagai ahli psikologis forensik menyampaikan apabila pengakuan dari Putri Candrawathi adalah tidak benar maka ini akan berbahaya dan menjadi boomerang pada Putri sendiri.
Baca Juga: Ijazah Mbah Moen: Rajin Baca Ini Sehabis Subuh Maka Rejeki Akan Mengalir Deras
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat pada Sabtu (17/12/2022), Putri bisa saja terkena pidana jika tuduhan pelecehan yang dilakukan Yosua terbukti palsu.
“Walaupun sudah meninggal dunia tapi tuduhan palsunya tetap bisa dijadikan sebagai perkara pidana,” ungkap Reza.
Irma Hutabarat sebagai aktivis pun mengamini pendapat dari Reza Indragiri. Bahkan tidak hanya tuduhan palsu saja yang bisa dipidanakan, tetapi ada juga pelanggaran berupa menyerang kehormatan orang yang sudah meninggal.
“Ada dua, tuduhan palsunya satu, lalu yang kedua menyerang kehormatan orang yang sudah mati, ada pidananya juga,” ucap Irma.
Baca Juga: Iptu Umbaran Wibowo, Intel yang Nyamar 14 Tahun Jadi Wartawan, Begini Kata Polri
Maka jika pernyataan dari Putri Candrawathi tentang klaim bahwa dirinya diperkosa dan mengalami kekerasan oleh Yosua adalah tidak benar maka dirinya bisa dinyatakan melanggar hukum dengan pasal berlapis.
Tidak tanggung-tanggung hukuman yang akan diterima Putri Candrawathi yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Terdakwa lain dalam kasus ini adalah suaminya sendiri yaitu Ferdy Sambo yang mengaku murka karena pengakuan pelecehan yang dialami Putri dan mengambil tindakan yang akhirnya membuat Yosua meninggal dunia.
Baca Juga: Berkah Akhir Tahun! Bansos Rp 450 Ribu Siap Cair di Bulan Desember Ini
Hingga saat ini masih belum terungkap kepastian motif pembunuhan yang dilakukan, tapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku bahwa pelecehan seksual lah pemicunya.
Secara rinci, Putri Candrawathi tidak hanya mengaku dilecehkan saja tetapi ia mengklaim dirinya diperkosa dan dibanting oleh Yosua sebanyak 3 kali.
Reza Indragiri menanggapi hal ini dengan menduga bahwa motif dari Ferdy Sambo ini merupakan pemanfaatan dari sebuah momentum.
“Saya menduga ya kalau ini merupakan sebuah rekayasa, cerita-cerita, skenario gitu, jangan-jangan ini memang memanfaatkan momentum,” ujar Reza.
Momentum yang dimaksud adalah pengesahan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual atau UU TPKS yang mulai berlaku Mei 2022.
“Belum lama negara kita mengesahkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Kita bisa pahami bahwa sentimen kita ini terhadap kejahatan seksual itu memang sangat tinggi,”.
Baca Juga: Terkuak! Sifat Asli Ferdy Sambo Dibongkar Irfan Widyanto, Pantas Richard Eliezer Dikorbankan
Aktivis Irma Hutabarat setuju dengan dugaan dari Reza, karena memang di dalam UU TPKS terdapat pasal yang berbunyi apapun yang dikatakan oleh korban pelecehan seksual harus dipercaya.
“Ada pasal yang mengatakan apapun yang dikatakan oleh korban harus dipercaya,” kata Irma Hutabarat.
Diduga bahwa Ferdy Sambo dengan sengaja memanfaatkan momentum UU TPKS untuk menyelamatkan diri dari hukuman berat 340 KUHP.
“Momentum seperti itulah yang barangkali sedang dimanfaatkan sebagai bentuk pembelaan diri agar bisa lolos dari lubang jarum, dari 340” ucap Reza.***

Share this article
Berikut pernyataan Reza Indragiri ahli psikologis forensik mengomentari tentang pengakuan kekeh pelecehan yang dialami Putri Candrawati