AYOJAKARTA.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji, memberikan tanggapannya terkait kasus Ferdy Sambo.
Susno Duadji memberikan tanggapan kasus Ferdy Sambo ini berdasarkan pengalaman dan pengetahuan hukum yang ia miliki.
Meski sudah tidak menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji tentu memiliki pandangan yang luas akan kasus besar ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa M 4,9 Guncang Kota Lhokseumawe Aceh, Getaran Dirasakan Seperti Ada Truk Berlalu
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai dalang utama dari pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, ia juga melibatkan banyak anak buahnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada perkara ini, eks Kadiv Propam Polri itu tetap kekeh dengan motifnya yakni pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Namun motif tersebut sampai saat ini masih belum memiliki bukti valid atau visum.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTv pada Senin, 2 Januari 2023 eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu turut membuka suara.
Terkiat kasus pembunuhan berencana Yosua, menurutnya suami Putri Candrawathi terlibat dalam kasus tersebut.
Tak hanya terlibat, namun juga sebagai dalang dari pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“kesimpulan saya terlibat, Sambo menyuruh karena dia menyuruh maka dia otaknya,” ujarnya.
Dalam KUHAP telah diatur Hakim Pengadilan Negeri bisa menahan terdakwa selama 90 hari.
Maka Ferdy Sambo cs diketahui masa penahanannnya segera usai.
Namun dalam persidangan, Susno menganggap bahwa Hakim selama ini lebih banyak menanyakan terkait motif pembunuhan.
Itulah yang membuat eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini khawatir, karena mau tak mau bisa saja terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua terpaksa dibebaskan.
“satu yang saya takutkan perkara ini diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan tanggal 10 Oktober, Hakim hanya berwenang menahan 90 hari sedangkan perkara ini berarti tanggal 10 Januari sudah habis kewenangan Hakim,” ujar Susno.
“kalau ini hanya berdebat itu saja maka mau tak mau demi hukum terdakwa lima-limanya harus dibebaskan, nah ini yang kita khawatirkan,” tambahnya.***

Share this article
Susno Duadji memberikan tanggapan kasus Ferdy Sambo ini berdasarkan pengalaman dan pengetahuan hukum yang ia miliki. Begini katanya