4 Hari Lagi Ditutup! Lowongan PPPK Kemenpora: Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftar

4 Hari Lagi Ditutup! Lowongan PPPK Kemenpora: Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftar

4 Hari Lagi Ditutup! Lowongan PPPK Kemenpora: Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftar

AYOJAKARTA.COM – Berikut adalah informasi mengenai formasi, persyaratan dan cara daftar seleksi PPPK Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dalam empat hari lagi, lowongan seleksi PPPK Kemenpora akan segera berakhir, yakni pada 6 Januari 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenpora dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga: Berburu Emas Edisi Imlek Yuk! Antam Rilis Emas Batangan 3 Dimensi Pertama di Indonesia, Hanya Ada 2000 Keping

Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi kemenpora.go.id, formasi jabatan yang disediakan dalam seleksi PPPK Kemenpora adalah sebanyak 91 formasi.

Berikut adalah rincian formasi seleksi PPPK Kemenpora:

1. Formasi untuk lulusan S-1 sebanyak 78 formasi.

2. Formasi untuk lulusan D-III sebanyak 13 formasi.

Untuk mendaftar seleksi PPPK Kemenpora, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Baca Juga: Semakin Dekat! Inilah Jadwal Lengkap Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, SNBP dan SNBT 2023

Berikut adalah rincian persyaratan seleksi PPPK Kemenpora.

1. WNI.

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kapolri, pegawai swasta atau pegawai lain (BUMN dan BUMD).

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi (dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang).

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk instansi pemerintah dan minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan).

Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Galau: Hilang Harapan, Tak Tegar dan Rasakan Ini

10. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kemenpora.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba/Napza dari rumah sakit pemerintah yang masih berlaku setelah dinyatakan lulus di kelulusan akhir sebagai PPPK).

12. Berkelakuan baik.

13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga (kecuali karena ketentuan agama atau adat).

14. Lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta, di dalam negeri atau luar negeri yang program studinya sudah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat tanggal kelulusan dengan syarat IPK minimal 2,30 dalam skala 4 untuk jenjang S1 dan D3.

15. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Iazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

16. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.

Selain itu, ada persyaratan wajib tambahan untuk Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yaitu wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1.

Baca Juga: Ngakak! Niat Menggiring Opini Tentang Richard Eliezer di Twitter, Febri Diansyah Malah Senjata Makan Tuan

Kemudian, ada persyaratan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai, meliputi:

1. Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah: melampirkan hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88, atau IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.

2. Jabatan Terampil – Pustakawan: melampirkan sertifikat kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenpora dimulai dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023, dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id dengan membuat akun terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Adapun dokumen yang diperlukan saat mendaftar adalah sebagai berikut:

1. Pas foto berbusana formal dengan latar belakang merah.

2. Surat Lamaran Asli berwarna ditujukan pada Menteri Pemuda dan Olahraga di Jakarta, ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000.

3. KTP berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna dari Dukcapil.

4. Ijazah asli berwarna, untuk perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

5. Trakskrip nilai asli berwarna, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

6. Surat Pernyataan 5 poin asli berwarna yang sudah diisi, ditandatangani dan dibubuhi materai.

7. Surat Pernyataan Kemenpora asli berwarna yang sudah diisi, ditandatangani dan dibubuhi materai.

8. Surat Pengalaman Kerja pada instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon pelamar bekerja minimal 2 tahun (Minimal Jabatan Tinggi Pertama bila bekerja di instansi pemerintah, dan minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di instansi swasta).

9. Penyandang disabilitas wajib menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitasnya sesuai jabatan yang akan dilamar.

Demikian informasi mengenai formasi, persyaratan, dan cara daftar seleksi PPPK Kemenpora. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.