Pekerja Full Senyum! Bisa Dapat Uang Penghargaan 10 Kali Lipat Gaji karena Perppu Cipta Kerja, Ini Syaratnya

Hore! Bansos tetap lanjut di tahun 2023 meski PPKM dicabut
Hore! Bansos tetap lanjut di tahun 2023 meski PPKM dicabut

AYOJAKARTA.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Di dalam Perppu Cipta Kerja ada aturan baru tentang libur pekerja yaitu ada penghapusan 2 hari libur pekerja. Aturan baru ini sempat menuai banyak kontra.

Namun jika dicermati lagi, sebenarnya aturan Perppu Cipta Kerja menyediakan 2 pilihan sebagai berikut :

Baca Juga: Daftar Film yang Akan Tayang 2023, dari John Wick hingga Marvel, Ada Sekuel Film Legendaris Loh

1. 5 hari kerja dengan durasi 8 jam per hari

2. 6 hari kerja dengan durasi 7 jam per hari (dengan hari terakhir tidak mencapai 7 jam sehari)

Keduanya sama-sama berjumlah 40 jam kerja selama 1 minggu, hanya terdapat perbedaan jumlah hari kerja dalam 1 minggu saja.

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @finfolkmoney, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J. Supit, mengatakan bahwa di dalam Perppu Cipta Kerja lupa ditegaskan perihal libur dalam seminggu sehingga menimbulkan kontra.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Getol Kuliti Habis Aib Brigadir J di Persidangan, Reza Indragiri: Strategi Ini akan Mandul!

“Menurut saya, itu lupa ditegaskan, tapi kan kalau baca secara baik-baik artinya begitu, kalau memilih 5 hari ya 2 hari libur,” ujar Anton J. Supit.

Selain terdapat aturan tentang libur, ada pun aturan tentang jumlah pesangon yang akan didapatkan oleh pekerja sesuai dengan lama masa kerja.

Berikut adalah besaran maksimal pesangon yang akan didapatkan oleh karyawan PHK :

· Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji

· Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji

· Masa kerja 2 tahun lebih atau kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji

· Masa kerja 3 tahun lebih atau kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji

· Masa kerja 4 tahun lebih atau kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji

· Masa kerja 5 tahun lebih atau kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji

· Masa kerja 6 tahun lebih atau kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji

· Masa kerja 7 tahun lebih atau kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji

Baca Juga: Setelah 27 Hari, Akhirnya Malika Bocah yang Diculik Seorang Pria Ditemukan di Dalam Gerobak

· Masa kerja 8 tahun atau lebih = 8 bulan gaji

· Masa kerja 24 tahun = pesangon 9 bulan gaji + penghargaan 10 bulan gaji

Hak paling besar akan didapatkan oleh pekerja yang sudah bekerja selama 24 tahun maka akan mendapat pesangon sebesar 9 kali lipat gaji.

Tidak hanya itu, adapun uang penghargaan yang berjumlah sebesar 10 kali lipat gaji. Adapun uang penghargaan sejumlah 2 bulan gaji untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 3 tahun tapi kurang dari 6 tahun.

Dan masa kerja 9 tahun lebih tapi kurang dari 12 tahun akan mendapat uang penghargaan sebesar 4 bulan gaji.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Perpu Cipta Kerja
# bantuan
# bansos
# gaji
# pekerja

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.