AYOJAKARTA.COM--Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua, masing-masing terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lain. Namun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk bersaksi satu sama lain.
Penolakan dari Ferdy Sambo ini terjadi pada sidang yang digelar Selasa (3/1/2023) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat pertanyaan dari hakim perihal bersedia atau tidak untuk menjadi saksi terhadap Putri Candrawathi di agenda sidang berikutnya.
“Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara, saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa. Apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap mau memberikan keterangan?,” tanya Hakim Wahyu.
Namun Ferdy Sambo menolak, menurutnya ia tidak perlu untuk menjadi saksi istrinya sendiri, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV (4/1/2023).
“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya,” kata Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut Ferdy Sambo sampaikan setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya yaitu Arman Hanis dan pengacaranya Febri Diansyah.
Hal yang sama juga hakim tanyakan kepada Putri Candrawathi perihal kesediaannya menjadi saksi Ferdy Sambo.
“Mohon ijin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya,” jawab Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ternyata Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Febri Diansyah Malah Iba: Sayangnya...
Hakim menjelaskan bahwa memang diperbolehkan dalam KUHAP, seseorang memiliki hak untuk mundur sebagai saksi.
“Jadi memang di dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan,” jelas Hakim Wahyu.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa menjelaskan kepada JPU dan juga penasehat hukum perihal sikap masing-masing terdakwa untuk menjadi saksi.
“Saudara Jaksa Penuntut umum dan Penasehat Hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan,” ujar Hakim.
Setelahnya, agenda sidang selanjutnya adalah menghadirkan saksi ahli hukum pidana Said Karim yang merupakan salah satu Guru Besar dari Universitas Hasanuddin, Makasar.
Kehadiran Said Karim salah satunya adalah menjelaskan ciri-ciri pelaku pembunuhan berencana yang bisa dikenakan Pasal 340 KUHP.
Perlu diketahui bahwa kasus pembunuhan Yosua telah menetapkan 5 terdakwa. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ada pun Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya Ferdy Sambo membela diri dengan memberikan keterangan bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya.
Karena emosi, maka Sambo memerintahkan bawahannya yaitu Richard Eliezer untuk melakukan tindakan terhadap Yosua yang mengakibatkan tewasnya Yosua.***

Share this article
Dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi enggan bersaksi satu sama lain, apa diperbolehkan?