AYOJAKARTA.COM--Lamanya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berjalan diakui banyak pihak.
Tak sedikit tokoh dan ahli hukum yang mencermati kasus ini dan memberikan pernyataan terhadap kasus yang sudah mulai sidangkan pada 17 Oktober 2022 lalu.
Bahkan hingga hari ini, di awal tahun 2023, persidangan kasus tersebut masih bergulir. Tak hanya itu, tanggal 9 Januari 2023 nanti, diprediksi masa penahanan 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigdir Yosua akan berakhir.
Namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudang ancang-ancang mengajukan perpanjangan penahanan.
Terbaru, sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar Senin, 2 Januari 2023.
Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan.
Diketahui pada sidang lanjutan, giliran terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menghadirkan saksi ahli meringankan.
Baca Juga: Susno Duadji Beri Kesimpulan: Saya yakin Ferdy Sambo adalah Otak Kasus Kematian Brigadir J
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini adalah saksi Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @breakingnew84 (2/1/2023), saksi Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan menuturkan banyak hal terkait dakwaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo CS didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sehingga dalam persidangan ini masih terus dilakukan upaya pembuktian sebelum hakim menentukan putusan apakah nantinya para terdakwa dapat dijerat dengan kedua pasal di atas atau tidak.
Menurut saksi Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan, kasus ini bisa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana namun harus ada unsur yang terpenuhi, salah satunya berikut ini.
“Sehingga kalau dikaitkan dengan persoalan kesengajaan berarti kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan yang lain harus terjadi kesepahaman pemikiran (meeting of mind) untuk mewujudkan delik,” imbuhnya.
Lantas bagaimanakah jika dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa Ferdy Sambo cs tersebut tidak dapat terbukti atau dibuktikan? Apakah ada konsekuensinya?.
Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan banyak pihak, utamanya publik yang terus dibuat penasaran dengan ending dari kasus ini nantinya.
Baca Juga: Bukan Megathrust, Peneliti Sebut Sesar Aktif Perlu Kajian Lebih Serius: Dampaknya Sangat Nyata!
Menurut Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan, para terdakwa tentunya akan bisa bebas apabila unsur dakwaan tidak bisa dibuktikan.
“Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHP ya bebas, kalau dakwaan tidak terbukti lho,” jelas Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan.
Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan juga menjelaskan terkait korelasi teori dualistik dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” seperti berikut.
Baca Juga: Upaya Menelusuri Aliran Dana Rp 100 T, Orang Tua Brigadir J Sudah Kantongi Sebagian Rekening Koran
“Melakukan perbuatan pidana itu tidak harus dipidana konsekuensinya dengan demikian tidak cukup membuktikan perbuatan pidananya tapi berkaitan dengan kemampuan bertanggung jawab yang dikaitkan dengan kesalahan karena tiada pidana tanpa kesalahan,” jelas Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan .
“Berarti membuktikan kesalahan kalau membuktikan kesalahan berarti selain membuktikan perbuatannya juga harus membuktikan kemampuan bertanggung jawabnya gitu,” imbuhnya.***

Share this article
Ahli hukum pidana mengungkapkan peluang bebas terdakwa Ferdy Sambo yang bisa terjadi bilamana hal ini terpenuhi