AYOJAKARTA.COM – Ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan dicoret kepesertaan bantuan sosialnya mulai bulan Januari 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia mengedarkan surat resmi beberapa golongan yang tidak boleh diusulkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Surat ini turun pada tanggal 5 Januari 2023. Halnya terkait tindak lanjut bantuan pemeriksaan BPK RI (Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia) tahap I dan III.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Penerima Bansos BPNT, Bantuan Mulai Cair dan Bisa Diambil Melalui Kantor Pos!
Surat ini ditujukan kepada Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan penemuan-penemuan pemeriksaan dari BPK RI terkait bantuan sosial yang telah disalurkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Ada beberapa yang terindikasi sebagai tidak layak menerima bansos tetapi tetap tersalurkan bantuannya.
Penetapan tersebut juga berdasarkan adanya temuan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tak hanya itu saja, penetapan pemerintah tersebut juga dilakukan agar penerimaan bantuan tepat sasaran.
Pemerintah terus melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan oleh Pemerintah Kabupaten Kota.
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Diary PKH, Rabu (10/1/2023), beberapa golongan yang tidak boleh didaftarkan sebagai penerima bansos antara lain sebagai berikut.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Beberapa temuan di lapangan ada yang terindikasi penerima yang merupakan ASN, padahal golongan ASN tidak diperkenankan untuk menerima bansos.
2. Tenaga kerja dengan upah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun di atas Upah Minimum Regional (UMP)
Tenaga kerja yang memiliki gaji atau upah yang besar semestinya tidak menjadi penerima bantuan sosial.
3. Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
Beberapa penemuan di lapangan, penerima yang sudah meninggal dunia tetapi dana bansosnya tetap dicairkan. Sehingga melalui surat ini agar diseksi untuk dicoret dari daftar penerima.
4. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU)
Memiliki usaha dan usaha tersebut sudah terdaftar database AHU tidak diperkenankan menjadi penerima bantuan sosial.
5. Mampu
Penerimaan bantuan sosial dikhususkan kepada masyarakat miskin, maupun rentan miskin sehingga jika sudah mampu secara finansial maka akan dicoret kepesertaan bansosnya.
6. Pendamping Sosial
Fungsi dari pendamping sosial ini dikhususkan untuk membantu pemerintah agar penyaluran bansos tepat sasaran kepada masyarakat. Sehingga tidak diperkenankan untuk mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial. ***

Share this article
Mohon Maaf, 6 Golongan Ini Tidak Dapat Bansos PKH BPNT BLT Tahun 2023, Berikut Daftarnya. Apakah kamu termasuk?