AYOJAKARTA.COM---Pemerintah Negara Indonesia melalui Presiden Joko Widodo mengakui bahwa adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
Pengakuan adanya pelanggaran HAM berat tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka pada Rabu (11/1/2023).
Presiden Jokowi menyampaikan simpati dan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Sabtu 14 Januari 2023, BMKG: Mayoritas Cuaca Berawan
Dalam konferensi pers tersebut juga disebutkan bahwa 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah disebutkan Jokowi akan diselesaikan dengan cara non hukum.
Al Araf sebagai Peneliti Senior Imparsial menanggapi hal ini, ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia pasca 98 sudah membentuk Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Jadi mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM sudah ada di dalam Undang-Undang. Namum pemerintah lebih memilih untuk menggunakan Keppres daripada Undang-Undang yang sudah ada.
Baca Juga: Taeyang Bigbang dan Jimin BTS Keluarkan Single Kolaborasi, #VibeFtJimin Trending di Twitter!
Upaya mengusut kasus pelanggaran HAM sebenarnya sudah dilakukan oleh Komnas HAM melalui penyidikan dan penyelidikan.
Berkas kasus tersebut sudah dalam bentuk laporan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Al Araf, yang dibutuhkan hanyalah kemauan politik dari pemerintah untuk mendorong Jaksa Agung agar melanjutkan proses pengusutan pelanggaran HAM tersebut.
“Ngga perlu ada mekanisme baru dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Karena secara normatif Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 sudah tersedia,” ujar Al Araf.
“Tapi pemerintah kan mengambil jalan lain dengan membentuk Keppres dengan melakukan penyelesaian lewat non yudisial ini. Itu yang kemudian menimbulkan polemik, kontroversi, pertanyaan publik, kenapa mengambil jalan lain,” tambahnya.
Pada bagian lain, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa beberapa kasus sudah pernah diadili, ini terjadi bukan di era pemerintahan Jokowi tapi di era sebelumnya.
Namun pengusutan kasus pelanggaran HAM berat selalu mandeg dengan alasan sulit untuk dibuktikan dalam pengadilan.
“Seharusnya ada evaluasi terhadap proses kenapa kemarin gagal lalu kemudian diperbaiki,” kata Al Araf.
Ada 3 statement yang disampaikan pemerintahan Jokowi yaitu yang pertama mengakui adanya pelanggaran HAM berat, yang kedua menyesal, dan yang ketiga adalah kasus pelanggaran HAM tersebut akan diselesaikan dengan non yuridis.
“Kalau pemerintah mengakui, kalau pemerintah menyesali, poin berikutnya harus ada pasal bahwa pemerintah selanjutnya akan memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan langkah yudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM,” ujar Al Araf.
Baca Juga: Komunitas Moge Minta Akses Jalan Tol ke Presiden Jokowi, Ini 3 Contoh Peraturan yang Ditawarkan
Menurut Al Araf, di dalam negara hukum, jika terdapat sebuah kejahatan yang diakui secara nyata oleh pemerintah maka negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya melalui proses pengadilan hukum.
“Karena jika sebuah kejahatan yang terjadi dan diakui oleh negara lalu tidak ada peradilannya maka negara sesungguhnya menjadi pelaku kejahatan itu sendiri,” kata Al Araf.
Jadi ini adalah sebuah ironi dalam negara hukum ketika sudah mengakui adanya pelanggaran HAM berat namun negara tidak melakukan langkah lebih lanjut untuk membentuk pengadilan HAM.
Nyatanya pengakuan Presiden tentang 12 pelanggaran HAM berat yang telah terjadi tidak dibarengi dengan langkah hukum, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (14/1/2023).***
![[Ilustrasi] Pelanggaran HAM](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/18/3027652894.jpg)
Share this article
di dalam negara hukum, jika ada kejahatan diakui oleh pemerintah maka negara wajib menyelesaikannya lewat proses pengadilan hukum.