AYOJAKARTA.COM - Minggu ini merupakan pekan pembacaan tuntutan untuk kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jadwal pertama pada Senin (16/1/2023) ini adalah pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia yang ditayangkan melalui YouTube tvOneNews pada Senin (16/1/2023), Martin Simanjuntak yang merupakan pengacara dari almarhum Brigadir J memberikan pendapatnya mengenai sidang tuntutan yang hari ini akan dijalani oleh Ricky Rizal.
"Dalam hal ini jaksa penuntut umum yakin terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah aktor intelektual dalam perkara ini sehingga ada baiknya pada suatu perkara membaca tuntutan itu dirunut dari yang paling tinggi sehingga saya berpendapat bahwa besok itu tidak ada pembacaan penuntutan," ucap Martin Simanjuntak.
Martin Simanjuntak kemudian memberikan pandangannya terhadap konsekuensi hukum apa yang akan dikenakan kepada Ricky Rizal.
"Saya mau melanjutkan mengenai kehendak dan keinginan untuk menghilangkan nyawa Yosua yang saya temukan ada dalam Ricky," ucap Martin Simanjuntak.
"Ricky ini bekerja di Magelang untuk ditempatkan yang terakhir ya, namun dia pergi ke Duren Tiga, pergi ke Saguling. Saat diminta untuk menembak memang menolak tapi yang bersangkutan bukannya memberikan informasi yang jelas kepada Richard justru memberikan informasi yang tidak jelas sehingga Richard bisa ketemu dengan Ferdy Sambo," lanjutnya.
"Ricky ini bersama-sama mengarahkan almarhum ke tempat pembantaian bersama Putri Candrawathi, Kuat dan juga Richard Eliezer," jelas Martin Simanjuntak.
Martin Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai keaktifan yang dilakukan oleh Ricky Rizal pada kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Ada keaktifan juga Ricky saat di Duren Tiga komunikasi memanggil almarhum," jelas Martin Simanjuntak.
"Pasca pembunuhan yang bersangkutan ini tanda petik ya. Ia disangka oleh Putri mengambil dengan paksa dengan kekerasan diduga uang yang ada di rekening Yosua," ucap Martin Simanjuntak.
"Lalu apa aja berikutnya Ricky ini membuat grup WhatsApp untuk berkomunikasi. Lha ini tanda tanya besar nih, kok ada komunikasi seperti ini," tambah Martin Simanjuntak.
Di akhir penjelasannya, Martin Simanjuntak memberikan analisisnya terkait petunjuk yang didapatkan menyatakan bahwa Ricky Rizal sudah mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.
"Terakhir ada petunjuk yang diterangkan satu saksi bahwa jauh peristiwa Duren Tiga, Ricky ini menghilangkan nyawa Yosua dengan menabrakkan kiri pada saat di jalan tol. Pada saat itu memang tidak terealisasi saya yakin Ricky juga takut jangan-jangan saya juga ikut mati juga," ucap Martin Simanjuntak.
"Dalam hal ini, saya setuju bahwa 338 tidak akan diterapkan. Namun yang akan diterapkan adalah pasal 55 ayat 1 jo pasal 340. Jadi Ricky ini sebagai penyerta dan juga Kuat, namun tidak dianggap sebagai aktor intelektual. Saya yakin Ricky akan dituntut dengan hukuman yang lebih ringan dari pada Ferdy Sambo," pungkas Martin Simanjuntak.***

Share this article
Berikut prediksi Martin Simanjuntak terkait tuntutan yang akan dikenakan kepada Ricky Rizal hari ini.