AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin menuju babak akhir.
Diketahui pekan ini kelima terdakwa atas kasus tersebut akan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diawali dengan sidang tuntutan terdakwa Ricky Rizal yang digelar bersamaan dengan terdakwa Kuat Maruf pada hari ini Senin (16/1/2023).
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada Senin (16/1/2023), yang menampilkan cuplikan dari Kompas TV diinformasikan jika terdakwa Kuat Maruf dituntut dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Sosok Anak Jadikan Ricky Rizal Bebas dari Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan.
Lantas bagaimana dengan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal? Apakah juga dituntut dengan pasal pembunuhan berencana?
Pihak JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal yang dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Senasib di Kasus Brigadir J: Rumusan Pembunuhan Berencana Terpenuhi
JPU juga menilai jika terdakwa Ricky Rizal tidak mengakui perbuatan serta berbelit-belit, sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” ujar JPU membacakan tuntutan sidang.
Selanjutnya JPU membacakan hal-hal yang meringankan Ricky Rizal sebelum pembacaan tuntutan.
“Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” jelas JPU.
Lebih lanjut JPU menuturkan, “Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.”
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Kronologi Anak Venna Melinda Bertemu Ferry Irawan di Polda Jatim!
Kemudian usai menjelaskan beberapa poin meringankan tersebut, JPU kemudian membacakan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal.
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata JPU.
Lebih lanjut JPU menyebutkan 2 poin dalam tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal, seperti berikut.
“Satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ,” jelas JPU
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU. ***

Share this article
Pihak JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal yang dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.