AYOJAKARTA.COM – Dalam pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini, Senin 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menyebut fakta mengejutkan.
Jaksa menyebut bahwa tidak terjadi tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua kepada Putri Candrawathi.
Namun, Jaksa justru menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
“Kami menanggapi bahwa keterangan ahli Reni Kusumawardhani terkait dengan kekerasan seksual yang dialami oleh saksi Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain setelah diambil sumpahnya dalam persidangan,” ujar Jaksa, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 16 Januari 2023.
"Bahwa sesuai dengan Ahli Poligraf, bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan di pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di magelang, yang juga dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan,” tambah Jaksa dalam pembacaan unsur pembuktian.
Menurut Jaksa, pelecehan seksual bisa dijadikan motif apabila dikuatkan dengan alat-alat bukti.
Mulai dari keterangan Susi ART Ferdy Sambo dan terdakwa Richard Eliezer yang mengatakan tidak tahu menahu akan terjadinya pelecehan di tanggal 7 Juli 2022.
Yang mematahkan keterangan saksi ahli Reni Kusumawardhani tersebut di mana dia mengungkapkan adanya keterangan saksi bisa menjadi salah satu bukti terjadinya pelecehan seksual.
Baca Juga: Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum: Bukan Pelecehan, Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh
Lalu bukti lainnya adalah bahwa Putri candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan, serta mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual.
Padahal di sana ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang dapat membantunya.
Tindakan saksi Putri Candrawathi yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pasca dugaan pelecehan seksual juga menjadi poin kejanggalan menurut Jaksa.
Padahal Putri Candrawathi diketahui merupakan seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan.
Poin berikutnya yang dikatakan Jaksa adalah adanya permintaan saksi putri yang meminta bertemu dan mengobrol dengan korban Yosua di dalam kamar selama 10 sampai 15 menit.
Padahal saat itu menurut Putri telah terjadi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi.
Kemudian poin lainnya, tidak adanya permintaan visum dari sang suami Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi.
Padahal Ferdy Sambo menurut Jaksa sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai seorang penyidik.
Tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan istrinya Putri Candrawathi dan korban berada di dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga juga menjadi catatan bagi Jaksa.
Serta keterangan terdakwa Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga yang semakin menguatkan.
“Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada saat tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua,” ujar Jaksa.***

Share this article
Dalam pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf, aksa Penuntut Umum sebut ada perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.