AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi akhirnya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Putri Candrawathi telah memenuhi unsur Pasal 340 tentang pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi dianggap telah bersama-sama dengan terdakwa lain Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal merencanakan dan mengerti atas peristiwa ini.
“Majelis hakim yang terhormat dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana,” ucap Jaksa seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Tak Terima Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siap Melawan Lewat Pledoi dan Bukti Ini
Atas pembuktian Pasal 340 tersebut maka Jaksa Penuntut Umum meminta tuntutan hukuman kepada Putri Candrawathi pidana selama delapan tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa.
"Kami mengharap kepada majelis hakim Putri Candrawathi dijatuhi pidana selama delapan tahun" tambah Jaksa.
Atas tuntutan tersebut, Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak menangis histeris di rumahnya saat menyaksikan sidang tersebut.
Ibunda Yosua merasa kecewa dan tidak terima atas tuntutan Jaksa kepada Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun pidana.
Rosti Simanjuntak sangat terpukul dan sedih atas tuntutan tersebut, ia menilai Putri Candrawathi mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini.
Sambil menangis terisak, Ibunda Yosua mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan Jaksa kepada Putri Candrawathi.
Ibunda Yosua menilai Putri Candrawathi sudah tahu rencana ini sejak berada di Magelang.
“Persiapan yang matang yang dilakukan Putri mulai dari Magelang. Semua saksi-saksi yang ada di situ tidak ada mengetahui dan melihat semuanya. Tetapi semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan si Kuat Maruf. Memang betul-betul sejodoh lha si Putri dengan Kuat Maruf ini”, ujar Rosti Simanjuntak sambil terus menangis.
“Dengan tuntutan yang sama delapan tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan ini. Jadi betul-betul tidak adil buat kami orang tua rakyat kecil ini,” imbuhnya.
Ibunda Yosua juga meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan semaksimal mungkin untuk Putri Candrawathi yang dinilai mengetahui semuanya.
“Harapan kami kepada Pak Hakim utusan Tuhan tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak,” tangis Ibunda Yosua.***

Share this article
Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara, Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak menangis tak terima.