AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya 3 terdakwa kasus Brigadir Yosua yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo telah melakukan sidang tuntutan hukuman dari JPU terlebih dahulu.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU sedangkan Ferdy sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Pro kontra pun hingga kini masih berjalan di masyarakat.
Perlu diketahui 5 terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Tentu, tuntutan hukuman JPU yang diberikan ini jauh lebih ringan.
Lantas bagaimana dengan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer?
Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diketahui hari ini sama-sama melakukan sidang tuntutan hukuman dari JPU.
Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum hanya dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan yang disertai perencanaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, " ujar jaksa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun," lanjutnya
Hal ini pun sempat membuat gaduh para penonton sidang yang hadir secara langsung.
Padahal dalam tuntutan JPU, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Putri Candrawathi.
JPU menilai perbuatan Putri menghilangkan nyawa dari Brigadir J, jawaban persidangan dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan sebagai tindakan yang memberatkan hukuman.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi ialah karena tidak pernah dihukum dan berlaku sopan.
Putri Candrawathi sendiri sudah beberapa kali terlihat mengeluarkan air mata ketika persidangannya berlangsung.
Pertimbangan tersebut yang akhirnya menghasilkan kesimpulan tututan hukuman 8 tahun penjara.
Jeritan Ibu Brigadir J
Sebelumnya ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menginginkan Putri dihukum semaksimal mungkin karena menjadi dalang dalam hilangnya nyawa sang anak.
"Harapan kami kepada Putri Candrawathi tuntutan yang diberikan oleh JPU atau jaksa penuntut umum, kami mengharapkan yaitu tuntutan yang semaksimal mungkin," ujar Ibu Yosua
"Karena di sini terjadinya pembunuhan yang sangat sadis dan keji ini kepada anak kami almarhum adalah bersumber daripada perbincangan Putri Candrawathi terhadap suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," sambungnya.
"Dia lah dalangnya dari sini semua dan yang mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kejahatan atau kebusukan yang mereka lakukan di rumah mereka," jelas Rosti dikutip metro.suara.com.***

Share this article
Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal penonton sidang heboh. Ibu Yosua sebut PC dalangnya