AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yakni hukuman penjara 12 tahun.
Salah satu hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer sehingga JPU menuntut 12 tahun penjara adalah karena Bharada E bertindak sebagai eksekutor yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Tim JPU di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Richard Eliezer mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga mendiang Brigadir J. Selain itu, kata JPU, tindakan Bharada E itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: 3 Keterangan Kunci yang Jadi Dasar Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ungkap Tim JPU saat membacakan tuntutan seperti disiarkan oleh Kompas TV.
Sebelumnya, menanggapi kemungkinan vonis terhadap Richard Eliezer, Menkopolhukam Moh. Mahfud MD menilai Bhadara E layak mendapatkan keringanan bahkan secara teori bisa bebas.
Pernyataan Mahfud MD itu disampaikan ketika berbincang-bincang dengan selebritis Uya Kuya seperti ditayangkan kanal YouTube Uya Kuya TV pada 17 Januari 2023.
“Bharada E sebagai justice collaborator, pantas mendapatkan hukuman berat, ringan apa bebas?” tanya Uya Kuya kepada Mahfud MD.
“Menurut saya, layak dia (Richard Eliezer) mendapat keringanan karena dia dalam tekanan. Bahkan secara teori, bisa bebas,” jawab Mahfud MD.
Baca Juga: 6 Hal Yang Memberatkan Sehingga Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup: Tidak Ngaku Salah!
Menurut Mahfud, dari pengakuan Richard Eliezer lah kasus tersebu bisa terbongkar. “Memang dia (Bharada E) semula menutupi…, tapi begitu dia buka, besoknya terbuka semua. Seluruhnya. Termasuk pada kisah-kisah perintangan (penyidikan,” kata Mahfud memberikan alasan.
Selain untuk Richard Eliezer, Jaksa Penuntut Umum juga sudah menbacakan tuntutan kepada empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
JPU menuntut agar Majelis Hakim menghukum Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Sementara itu, tiga terdakwa lain dituntut dengan delapan tahun penjara.
Sesuai dengan agenda, pekan depan para terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pembelaan.

Share this article
JPU menuntut Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara dengan alasan Bharada E sebagai eksekutor yang menyebabkan Yosua tewas.