AYOJAKARTA.COM – Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi tetap ngotot bahwa kliennya merupakan korban kekerasan seksual dan bukannya pelaku.
Bahkan Febri Diansyah juga memastikan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti yang cukup atas dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi.
Padahal sudah diketahui, Putri Candrawathi telah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
Baca Juga: Apakah Haram Hukumnya Suami Menggunakan Penghasilan Istri? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Ini
“Bu Putri itu korban kekerasan seksual!” tegas Febri Diansyah seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kontroversi Metro TV Minggu 22 Januari 2023.
“Ada bukti-bukti yang cukup yang mendukung, bahwa dugaan kekerasan seksual di tanggal 7 di Magelang itu terjadi,” ungkap Febri menambahkan.
Bahkan menurut Febri Diansyah, bukti-bukti tersebut telah disampaikan di persidangan.
“Buktinya itu sudah kita sampaikan di persidangan baik dari kita atau pun pihak jaksa penuntut umum,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri Diansyah juga kekeh bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat rencana pembunuhan Yosua alias Brigadir J. Menurutnya, Putri tidak melakukan apa pun untuk membantu membunuh Yosua.
“Dari rangkaian peristiwa sebenarnya tidak terbukti Bu Putri terlibat bersama-sama, tidak ada kesamaan kehendak, tidak ada perbuatan aktif yang dilakukan hanya sebagian perbuatan pasif dan delik pembunuhan itu adalah delik aktif,” terang Febri.
Febri merasa kecewa atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum untuk Putri Candrawathi yang dnililainya tidak sesuai.
“Tidak bisa perbuatan orang diam, tidak menasehati dan tidak mencegah kemudian dijerat bersama-sama,” ucap Febri Diansyah.
Hukuman yang diberikan JPU tersebut dinilai terlalu mengada-ada, pasalnya Putri Candrawathi itu adalah korban, bukannya pelaku.
Meskipun tidak melakukan perbuatan menasehati ataupun mencegah, tetapi tidak bisa hal tersebut dijadikan alasan dengan menuduh bahwa Putri Candrawathi memiliki kehendak yang sama untuk membunuh.
Diketahui pekan depan, Putri Candrawathi akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya pihak Putri Candrawathi sempat meminta waktu selama 2 minggu untuk mempersiapkan pledoi tersebut.
Namun Hakim menolak dan hanya memberikan waktu 1 minggu dengan alasan memberikan waktu yang sama dengan JPU yang mempersiapkan sidang tuntutan juga hanya dalam waktu 1 minggu.***

Share this article
Febri Diansyah beberkan bukti bahwa Putri Candrawathi adalah korban pelecehan seksual Brigadir J di Magelang