AYOJAKARTA.COM - Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer telah dilaksanakan pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan yang diterima oleh Putri Candrawathi, yaitu 8 tahun penjara.
Baca Juga: Ramai Isu Dugaan Suap Ferdy Sambo Ke LPSK untuk Putri Candrawathi, Begini Tanggapan KPK
Tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa menimbulkan polemik berkaitan dengan status Eliezer sebagai Justice Collaborator alias JC.
Menurut Susno Duadji, hukuman yang diterima Eliezer sangat tidak tepat. Demikian sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Susno Duadji pada Minggu (22/1/2023).
Mantan Kabareskrim Polri tersebut menjelaskan jika tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer sangat tidak adil.
"Masa orang yang sudah berbicara jujur masih dituntut dengan hukuman yang berat?" ungkapnya.
Susno Duadji mengatakan jika sebelumnya perkara pembunuhan Brigadir J awalnya buta, gelap, dan sudah menuju skenario yang dibuat oleh Ferdy sambo.
"Tetapi setelah Eliezer membuka suara baru kasus ini terang dan terungkaplah perkara ini, maka gagal skenario dari Ferdy Sambo." Tutur Susno Duadji.
"Eliezer adalah orang yang berjasa pada kasus ini." Tambahnya
Selain itu, Susno duadji merasa aneh dengan pernyataan dari Kejaksaan yang mengatakan jika Eliezer tidak wajar dilindungi karena dia adalah pelaku.
Menurut Susno Duadji, hal tersebut sangat lah berbeda dengan status yang diterima oleh Eliezer.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator.
"Eliezer adalah pelaku kemudian dia menjelaskan semuanya, maka dia adalah saksi kunci, itulah yang disebut dengan justice collaborator (dia pelaku, dia terlibat dalam kasus, tapi dia menjadi saksi kunci)." Jelasnya.
"Karena dia saksi kunci maka patut untuk dilindungi seperti yang dituangkan dalam UU tentang perlindungan saksi dan korban." Tambahnya.
Menurut eks Kabareskrim Polri tersebut hukuman yang diterima oleh Eliezer justru harus lebih ringan daripada yang lainnya.
"Jika tidak maka percuma peran sebagai justice collaborator yang dilakukan olehnya." Ungkap Susno Duadji.
Susno Duadji berpendapat jika Richard Eliezer seharusnya mendapatkan keringanan hukuman karena dia telah membuka semua skenario yang telah direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Susno Duadji mengatakan jika keadilan masyarakat dan keadilan untuk justice collaborator kuncinya ada di tangan Hakim.
"Jika Hakim menuntut sama dengan jaksa atau bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa maka hakim tidak mempunyai hati nurani." Ungkapnya.
"Jika keadilan tidak diberikan kepada Eliezer maka buat apa UU LPSK dibuat lebih baik ditiadakan saja." Tuturnya.
Susno Duadji juga menjelaskan efek yang ditimbulkan dari tuntutan yang diberikan kepada Eliezer.
"Jangan sampai apa yang sudah dilakukan menimbulkan rasa ketidak inginan masyarakat untuk menjadi justice collaborator karena akan dihukum juga atau bahkan bisa lebih berat."
Susno Duadji berharap jika Hakim mampu mengobati rasa kekecewaan publik dan rasa kekecewaan dari justice collaborator dan hukuman yang diberikan kepada Eliezer sesuai dengan status yang diberikannya.***

Share this article
Tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa menimbulkan polemik berkaitan dengan status Eliezer sebagai Justice Collaborator alias JC.