AYOJAKARTA.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 24 Januari 2023.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyampaikan bahwa pledoi yang akan dibacakan kliennya bersama tim kuasa hukum akan berkaitan dengan perbedaan fakta sidang yang dibacakan jaksa penuntut umum.
"Dalam pembelaan kami tentu kami tentu punya catatan tersendiri yang berbeda diametral dengan apa yang disampaikan jaksa penuntut umum, " kata Rasamala.
Baca Juga: 'Hantu' Jenderal Bintang 1 Diduga Gentayangan Bantu Sambo Ringankan Hukuman, Martin Ungkap Sosoknya
Fakta-fakta di persidangan yang belum disampaikan jaksa penuntut umum akan disampaikan kembali terkait dengan delik unsur-unsur pembunuhan yang didakwakan oleh JPU sebelumnya.
Kemudian Rasamala juga mengungkapkan bahwa ada aspek-aspek yang meringankan Ferdy Sambo dari tuntutan jaksa ini akan dilakukan dalam nota pembelaannya sebagai terdakwa.
"Aspek-aspek apa yang seharusnya dipertimbangkan juga yang sifatnya meringankan dari sisi terdakwa, "kata Rasamala yang dikutip dari kompastv, Selasa(24/1).
Lebih lanjut Rasamala Aritonang menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim yang nantinya akan memutus perkara ini.
Ia berharap, dengan disampaikannya nota pembelaan ini majelis hakim bisa berimbang melihat dari dua sisi, baik dari sisi JPU maupun sisi terdakwa.
"Harapannya hakim bisa melihat dari dua sisi baik dari sisi jaksa penuntut umum maupun dari sisi terdakwa. Untuk kemudian bisa melakukan penilaian dengan jernih, agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Rasamala
Rasamala juga meminta kepada hakim untuk bisa memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.
"Berbagai spekulasi, opini dan beberapa hal yang bisa mempengaruhi persidangan baiknya semua pihak itu bisa menjaga. Jangan sampai peradilan ini tidak memberikan keadilan bagi semua pihak," jelas Rasamala.***

Share this article
Ada aspek-aspek yang meringankan Ferdy Sambo dari tuntutan jaksa ini akan dilakukan dalam nota pembelaannya sebagai terdakwa.